Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaInfo DaerahNewsPOLRITNI

Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung Supiyawan Angkat Bicara: DLH Pringsewu Jangan Baru Bergerak Saat Viral!

27
×

Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung Supiyawan Angkat Bicara: DLH Pringsewu Jangan Baru Bergerak Saat Viral!

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM PRINGSEWU — Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Supiyawan, angkat bicara menanggapi lambannya langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu dalam menangani aktivitas tambang galian C ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Sorotan publik terhadap DLH kembali mencuat setelah pemberitaan media pada September 2025 mengungkap maraknya kegiatan tambang tanpa izin di sejumlah titik di Kabupaten Pringsewu. Namun, langkah nyata dari pihak DLH baru terlihat setelah kasus tersebut menjadi viral.

“FPII mendukung penegakan hukum terhadap tambang ilegal. Tapi yang lebih penting, jangan sampai DLH hanya bergerak ketika disorot media. Selama ini, di mana fungsi pengawasannya?” tegas Supiyawan, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi. Padahal, dampak kerusakan lingkungan akibat tambang liar telah nyata dirasakan masyarakat, mulai dari jalan rusak, air tercemar, hingga lahan produktif yang rusak berat.

“Kerusakan lingkungan ini bukan persoalan baru. Tapi seolah-olah pemerintah baru tersadar setelah media memberitakan. Ini ironi, karena DLH seharusnya jadi lembaga yang paling peka terhadap kondisi lingkungan,” ujarnya.

Supiyawan juga menekankan pentingnya pembenahan sistem kerja di internal DLH, agar tidak sekadar reaktif terhadap tekanan publik, tetapi proaktif melakukan pengawasan dan pencegahan.

“DLH harus berani mengambil langkah tegas tanpa menunggu arahan atau tekanan. Kalau tidak, tambang ilegal akan terus tumbuh, dan masyarakat yang jadi korban,” lanjutnya.

Selain itu, FPII Provinsi Lampung juga meminta DLH membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan lingkungan, agar masyarakat dapat ikut serta melaporkan pelanggaran secara langsung dan transparan.

“Kami mendorong DLH untuk bersikap terbuka, melibatkan masyarakat, serta menjamin bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu,” tegas Supiyawan.

Sementara itu, pihak DLH Kabupaten Pringsewu dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa seluruh aktivitas tambang galian C di wilayah tersebut untuk sementara ditutup, hingga pelaku memperoleh izin resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Supiyawan menegaskan bahwa FPII akan terus mengawal persoalan ini dan memastikan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap semua pelaku dan oknum yang terlibat.

“Kami tidak ingin isu ini hanya jadi viral sesaat. FPII akan mengawal sampai tuntas. Penegakan hukum harus dilakukan secara nyata, karena ini menyangkut masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.(Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *