BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tindakan arogansi Oknum pengurus ketua RT di Wilayah RW 01 Kelurahan johar baru bagaikan tangan besi dan tidak memahami tentang tugas dan fungsinya dan tanpa musyawarah dengan warga atau membuat surat pengaduan ke RW untuk mencarikan jalan keluar dari suatu permasalahan yang di hadapi malah bertindak bagaikan preman yang berselimutkan permintaan warga sangat disayangkan juga fungsi anggota oknum LMK yang tidak sigap dalam mrnjalankan fungsinya sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga serta peraturan terkait LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan), situasi di mana suami menjadi anggota LMK dan istri menjadi Ketua RT di wilayah yang sama umumnya diperbolehkan selama tidak ada larangan spesifik terkait hubungan keluarga dalam tata tertib pemilihan di tingkat RW/Kelurahan.
Berikut adalah tinjauan hukum publiknya:
Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022:
- Peraturan ini mengatur masa jabatan RT/RW menjadi 5 tahun dan fokus pada tata cara pemilihan serta tugas pengurus RT/RW sebagai mitra lurah.
- Pergub ini tidak secara eksploratif melarang suami-istri memegang jabatan RT dan LMK secara bersamaan.
Perda DKI Jakarta No 4 Tahun 2024 (Perubahan atas Perda 5/2010 tentang LMK):
- LMK adalah mitra Kelurahan yang berfungsi menampung aspirasi warga. Hukum publik pada dasarnya menjunjung tinggi asas transparansi dan menghindari benturan kepentingan (conflict of interest).
- Selama istri (Ketua RT) dan suami (Anggota LMK) bertindak profesional, tidak ada larangan eksplisit dalam perda terkait jabatan ganda dalam rumah tangga.
Benturan Kepentingan (Hukum Publik):
- Secara etika dan fungsi pengawasan, situasi ini berpotensi menimbulkan conflict of interest. Jika istri (RT) melakukan kesalahan/pengaduan, suami (anggota LMK) mungkin tidak objektif dalam pengawasan.
- Namun, jika mekanisme LMK dan RT berjalan sesuai aturan, hal ini sah secara administratif.
Penonaktifan:
- Lurah berhak menonaktifkan pengurus RT/RW berdasarkan temuan di lapangan atau usulan warga.
- Secara hukum, selama tidak melanggar tata tertib pemilihan (biasanya ada tata tertib lokal yang mengatur agar pengurus tidak berasal dari satu keluarga inti demi pemerataan), suami sebagai anggota LMK dan istri sebagai RT bisa berjalan secara bersamaan.
Namun, secara tata kelola pemerintahan yang baik, potensi benturan kepentingan harus dihindari.
(Arthur Noija SH)














