Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaDKI JakartaNews

Kejahatan Pertanahan Terhadap Petani Dari Sudut Pandang Hukum Publik.

32
×

Kejahatan Pertanahan Terhadap Petani Dari Sudut Pandang Hukum Publik.

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi kejahatan pertanahan terhadap petani dari sudut pandang hukum publik melibatkan unsur pidana dan administratif yang mengancam hak konstitusional petani atas tanahnya.

Berbagai peraturan perundang-undangan menjadi landasan hukum untuk melindungi petani dari praktik ilegal dan melawan mafia tanah.

Dasar hukum perlindungan petani
Hukum publik, khususnya hukum pidana dan hukum administrasi negara, berperan penting dalam memberantas kejahatan pertanahan terhadap petani.

Dasar-dasar hukumnya meliputi:

  • Undang-Undang Dasar 1945: Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk para petani.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960:

  • Bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial dalam penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah. UUPA mengakui berbagai hak atas tanah yang bisa dimiliki petani, seperti hak milik dan hak guna usaha.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani :

  • Menjamin hak-hak petani, termasuk hak untuk memiliki, menyimpan, menggunakan, dan menjual benih serta berpartisipasi dalam pembagian keuntungan dari sumber daya genetik.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960 :

  • Melarang penggunaan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya, dan dapat menjerat pelaku penyerobotan tanah.

Bentuk kejahatan dan sanksinya
beberapa bentuk kejahatan pertanahan yang kerap menimpa petani dan sanksi pidana yang relevan antara lain Penyerobotan tanah :

  1. Meliputi tindakan memaksa masuk atau menduduki tanah milik petani tanpa hak yang sah.
  2. Pelaku dapat dijerat Pasal 167 dan 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Perppu Nomor 51 Tahun 1960.

Pemalsuan dokumen :

  1. Mafia tanah sering kali memalsukan sertifikat atau akta autentik untuk merebut tanah petani.
  2. Tindakan ini merupakan tindak pidana pemalsuan yang diatur dalam Pasal 263, 264, dan 266 KUHP.

Penipuan dan penggelapan :

  • Kejahatan berupa penggelapan hak atas tanah melalui praktik curang, yang dalam KUHP disebut stellionnaat dan diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun.

Penguasaan tanah absentee :

  1. Larangan penguasaan tanah secara absentee atau guntai bertujuan melindungi petani agar dapat mengelola lahan mereka.
  2. Pelanggaran aturan ini juga dapat dikenai sanksi pidana.

Peran hukum administrasi
Selain hukum pidana, hukum administrasi juga memainkan peran krusial dalam perlindungan petani.

Administrasi pertanahan :

  1. Hukum administrasi mengatur tata kelola pengelolaan tanah, termasuk pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat.
  2. Kelemahan dalam administrasi pertanahan sering dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan kejahatan.

Penyelesaian sengketa :

  1. Hukum administrasi menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
  2. Petani dapat mengajukan gugatan jika terdapat cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat atau keputusan pertanahan lainnya.

Tantangan dan upaya perlindungan
Meskipun terdapat landasan hukum yang kuat, perlindungan petani sering terhambat oleh berbagai faktor :
Kelemahan birokrasi:

  1. Praktik mafia tanah sering melibatkan oknum birokrasi, yang menyulitkan petani untuk mendapatkan keadilan.
  2. Minimnya pengetahuan hukum Banyak petani kurang memahami prosedur hukum dan pentingnya sertifikat tanah, sehingga rentan menjadi korban.

Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah:

  1. Pemerintah membentuk Satgas gabungan dari Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk memberantas praktik mafia tanah dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, termasuk petani.
  2. Dengan adanya hukum publik, terutama hukum pidana dan hukum administrasi, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak petani dari kejahatan pertanahan.

Namun, penegakan hukum yang efektif dan perbaikan sistem administrasi menjadi kunci utama untuk mengatasi masalah ini.(Arthur Noija SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *