BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakam publik menyikapi Kejahatan bank yang melibatkan notaris dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengajuan kredit fiktif merupakan tindak pidana serius di mata hukum publik Indonesia, yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Jerat Hukum Publik
Keterlibatan notaris dan PPK dalam skema kredit fiktif memiliki konsekuensi hukum pidana yang berat:
Notaris:
- Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, notaris wajib bertindak jujur, amanah, dan tidak berpihak. Jika notaris terbukti sengaja mencantumkan keterangan palsu dalam akta (seperti memvalidasi dokumen jaminan atau identitas fiktif) atau membantu proses manipulasi, ia dapat dipidana.
- Akta yang dibuatnya bisa batal demi hukum, dan ia dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta pemberhentian dari jabatan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):
- Keterlibatan PPK (biasanya dalam konteks proyek pemerintah yang dananya berasal dari bank BUMN/Daerah atau ada unsur kerugian negara) sering dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.
- Ketidaktelitian atau kesengajaan PPK dalam memproses dokumen pengadaan atau pencairan dana yang fiktif dapat menjeratnya dengan UU Tipikor.
Tindak Pidana Perbankan :
- Pelaku, termasuk notaris dan PPK yang bekerja sama dengan pihak bank, dapat dijerat berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998), khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan :
- Pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan bank (Pasal 49 UU Perbankan).
- Pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, yang menimbulkan kerugian bagi bank.
Tindak Pidana Korupsi :
- Jika kredit fiktif tersebut melibatkan bank milik negara atau merugikan keuangan negara, para pelaku, termasuk notaris dan PPK, dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Ancaman hukumannya berupa pidana penjara yang lama dan denda yang besar.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
- Dana hasil kredit fiktif yang disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya juga dapat menjerat pelaku dengan UU TPPU.
- Bentuk Pertanggungjawaban Di mata hukum publik, para pelaku (notaris, PPK, dan pihak bank/lainnya yang terlibat) akan dimintai pertanggungjawaban pidana secara individual sesuai peran dan tingkat kesalahan masing-masing.
- Mereka menghadapi proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan pidana, yang tujuannya adalah memberikan efek jera dan memulihkan kerugian, baik kerugian bank maupun kerugian negara.
- Penyidik yang ingin memanggil notaris dalam proses penyidikan memerlukan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk memastikan prosedur hukum dipatuhi. (Arthur Noija SH)















