Bataviainews.com Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi kebuntuan penegakan hukum dalam mencari keadilan berakar dari berbagai faktor yang saling terkait, menciptakan jurang antara harapan ideal masyarakat dengan realitas praktik hukum.
Faktor-faktor penyebab kebuntuan
Hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
- Hukum sering kali terkesan hanya tegas terhadap rakyat kecil, sementara lemah saat berhadapan dengan kalangan berkuasa atau koruptor. Hal ini merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
- Intervensi kekuasaan.
Praktik intervensi dari kekuasaan eksekutif atau kekuatan politik lain terhadap lembaga yudikatif (hakim dan jaksa) dapat mempengaruhi independensi putusan hukum.
Hal ini berujung pada putusan yang tidak adil.
Lemahnya penegakan etik.
- Kasus-kasus pelanggaran kode etik oleh oknum penegak hukum, seperti hakim, jaksa, atau polisi, dapat mengurangi kualitas penegakan hukum.
- Pengawasan dari lembaga seperti Komisi Yudisial sering kali terhambat karena berbagai masalah, termasuk rendahnya kualitas laporan dari masyarakat.
Peradilan yang berbelit-belit.
- Birokrasi yang panjang dan sulit diakses dalam proses peradilan dapat menyulitkan masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan.
- Kesenjangan antara hukum dan realita sosial.
- Adakalanya hukum yang berlaku tidak lagi relevan dengan perkembangan sosial masyarakat. Selain itu, kadang hukum yang ideal (cita) tidak dapat diimplementasikan dalam praktik (realita).
Inefektivitas mekanisme hukum.
- Adanya celah hukum atau kekurangan dalam mekanisme yang ada dapat menyebabkan kebuntuan.
Contoh : - Dalam beberapa kasus, mekanisme hukum mungkin tidak sepenuhnya efektif dalam memberikan kompensasi atau penuntutan yang memadai.
- Laporan yang tidak ditindaklanjuti.
Meskipun masyarakat memiliki antusiasme tinggi untuk melaporkan dugaan pelanggaran, sering kali laporan tersebut tidak dapat diproses karena kualitasnya yang rendah atau kurangnya bukti yang kuat.
Dampak kebuntuan
Erosi kepercayaan publik.
- Ketika keadilan terasa sulit dicapai, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintah akan menurun.
- Ketidakstabilan sosial.
Rasa ketidakadilan yang meluas dapat memicu ketegangan sosial dan protes, karena masyarakat merasa tidak ada perlindungan hukum yang adil.
Peredaran korupsi.
Kurangnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum terhadap koruptor dapat mendorong praktik korupsi yang makin merajalela.
Upaya mengatasi kebuntuan
Penguatan independensi lembaga hukum.
Langkah-langkah harus diambil untuk melindungi hakim, jaksa, dan polisi dari intervensi politik atau kekuatan lainnya, sehingga mereka dapat membuat keputusan berdasarkan hukum yang adil.
Penegakan hukum progresif.
- Pendekatan ini menekankan pada penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural.
- Sebagaimana diusung oleh Prof. Satjipto Rahardjo.
- Peningkatan pengawasan.
Pengawasan yang lebih efektif, baik dari lembaga seperti Komisi Yudisial maupun dari masyarakat, sangat diperlukan untuk menjaga etika dan integritas penegak hukum.
Reformasi birokrasi peradilan.
- Menyederhanakan prosedur hukum dan meningkatkan aksesibilitas peradilan akan membantu masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan secara lebih mudah.
- Pendidikan hukum bagi masyarakat.
Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan hak-hak mereka dapat meningkatkan kualitas laporan dan pengawasan terhadap proses hukum.(Arthur Noija SH)














