BATAVIAINEWS.COM BANDUNG – Kasus dugaan Tindak Pidana Perkawinan Tanpa Izin yang dilaporkan oleh seorang warga Bandung, Dwina Saptarika, pada Maret 2025, resmi dihentikan penyelidikannya oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung. Penghentian ini menimbulkan pertanyaan dan rasa janggal dari pihak pelapor.
Dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) No. LP/B/396/III/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT menunjukkan bahwa pelapor, Dwina Saptarika (41), melaporkan dugaan tindak pidana terhadap MUHAMMAD FADLI SALIM dan RESTU ASHARI NURFAJRINA Perkara ini terkait dugaan perkawinan yang dilakukan tanpa izin atau tanpa persetujuan pelapor selaku istri sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP tentang Penghapusan Perkawinan.
Penghentian Penyelidikan (SPPP) tertanggal 23 November 2025, Polrestabes Bandung mengumumkan bahwa mereka telah menghentikan penyelidikan atas dugaan tindak pidana tersebut. Alasan penghentian penyelidikan adalah “belum ditemukan adanya peristiwa pidana (A2)”.
Surat tersebut merujuk pada beberapa dokumen, termasuk Laporan Polisi tertanggal 17 Maret 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan.
Berdasarkan informasi tambahan yang diterima, Dwina Saptarika selaku pelapor menyatakan keberatan dan merasa janggal atas keputusan penghentian penyelidikan ini. Ia merasa bahwa bukti-bukti yang diserahkan, termasuk foto yang diduga menunjukkan pernikahan terlapor, telah cukup untuk ditindaklanjuti.
“Pelapor merasa janggal karena penghentian dilakukan dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana, padahal pelapor sudah menyampaikan bukti-bukti seperti foto saat kedua terlapor melangsungkan pernikahan,” ujar sumber yang mengetahui kasus ini.
Pihak pelapor kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terkait penghentian penyelidikan, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan Praperadilan.
Dalam surat pemberitahuan, penyidik menghimbau pelapor untuk menghubungi penyidik yang bertanggung jawab jika memerlukan informasi lebih lanjut atau berkoordinasi.(Tim / Red)














