Enemawira, BATAVIAINEWS.COM — Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan resmi mencopot Kepala Lapas Enemawira, Chandra Sudarto, menyusul dugaan tindakan pemaksaan terhadap seorang warga binaan beragama Islam untuk mengonsumsi daging anjing dalam sebuah kegiatan internal lembaga pemasyarakatan.
Pencopotan tersebut dilakukan sebagai langkah awal penegakan disiplin sambil menunggu proses pemeriksaan yang tengah berlangsung. Ditjenpas menjadwalkan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan pada hari ini.
Dugaan Pelanggaran Berat
Kasus ini mencuat setelah laporan internal dan keterangan sejumlah pihak menyebut adanya pemaksaan kepada seorang narapidana Muslim untuk memakan daging anjing—makanan yang secara tegas diharamkan dalam ajaran Islam. Peristiwa tersebut diduga terjadi dalam sebuah acara yang melibatkan petugas dan warga binaan.
Jika terbukti benar, tindakan itu dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan beragama serta perlakuan yang manusiawi terhadap warga binaan.
Respons Ditjenpas
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Proses etik digelar guna menentukan apakah tindakan disiplin lanjutan, termasuk sanksi administrasi maupun proses hukum, akan diberlakukan.
“Pencopotan dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan,” ujar salah satu pejabat Ditjenpas. “Kami berkomitmen menjaga integritas lembaga pemasyarakatan dan memastikan setiap warga binaan diperlakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip HAM.”
Sorotan DPR
Sejumlah legislator di Komisi III dan Komisi Hukum DPR menyoroti kasus ini, menyebutnya sebagai tindakan yang tidak dapat ditolerir. Mereka mendesak pemerintah menindak tegas jika dugaan tersebut terbukti.
Anggota DPR menegaskan bahwa status narapidana tidak menghapus hak dasar setiap warga negara, termasuk hak atas keyakinan agama dan perlindungan dari tindakan merendahkan martabat manusia.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
Hingga berita ini diturunkan, proses investigasi internal masih berlangsung. Ditjenpas meminta publik menunggu hasil resmi sembari memastikan setiap tahapan penyelidikan dilakukan secara transparan.
Kasus ini kembali membuka diskusi mengenai pengawasan di lembaga pemasyarakatan, khususnya terkait perlindungan warga binaan dari tindakan diskriminatif dan penyalahgunaan kewenangan.
(Ferdi/Wakaperwil Sumbar)














