Bataviainews.com Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi secara hukum publik, gugatan pembatalan pencatatan pernikahan setelah salah satu pihak meninggal tidak dapat diajukan karena perkawinan dianggap sudah putus akibat kematian.
Undang-undang menyatakan bahwa pembatalan perkawinan hanya bisa dilakukan sebelum salah satu pihak meninggal dunia atau jika perkawinan telah putus sebelum diajukan pembatalannya.
Kematian mengakhiri perkawinan:
- Menurut hukum, kematian salah satu pasangan secara otomatis mengakhiri ikatan perkawinan, sehingga pembatalan menjadi tidak relevan lagi.
Tujuan pembatalan :
- Pembatalan perkawinan bertujuan untuk menyatakan bahwa perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal karena cacat hukum pada saat dilangsungkan.
Contoh:
- Pernikahan yang sah dengan orang lain saat yang bersangkutan sudah terikat perkawinan sah sebelumnya atau pernikahan di bawah umur.
Tenggat waktu pengajuan :
- Pembatalan perkawinan harus diajukan selama perkawinan masih berjalan atau masih sah, serta belum putus akibat sebab lainnya seperti kematian.
Akibat hukum :
- Jika salah satu pihak meninggal, perkawinan tersebut dianggap sah sampai pada saat kematiannya.
- Setelah kematian, status perkawinan tersebut dianggap telah selesai secara hukum, bukan dibatalkan.
Kemungkinan lain :
- Jika ada pihak yang ingin mempertanyakan keabsahan pernikahan setelah salah satu pihak meninggal, biasanya bukan melalui gugatan pembatalan, melainkan bisa melalui gugatan waris atau sengketa lainnya di pengadilan.
Namun, ini hanya dapat diajukan jika pernikahan tersebut dianggap batal demi hukum sejak awal karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku, seperti adanya pernikahan lain yang sah di waktu yang sama.(Arthur Noija SH)















