Scroll untuk baca artikel
Example 340x300
Example 728x250
BeritaLampungNews

Janggal, Kuasa Hukum Resmi Adukan Tiga Hakim PA Tanjungkarang ke Bawas MA RI hari ini.

11
×

Janggal, Kuasa Hukum Resmi Adukan Tiga Hakim PA Tanjungkarang ke Bawas MA RI hari ini.

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Bandar Lampung – Sengketa harta gono-gini dengan objek komedi putar akhirnya berujung pada langkah hukum lanjutan. Setelah sebelumnya menyatakan akan melapor, hari ini tergugat Arif Wijaya Kesuma melalui kuasa hukumnya, Nurul Hidayah, telah resmi mengadukan tiga oknum hakim Pengadilan Agama Tanjungkarang ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran kode etik.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 810/Pdt.G/2025/PA.Tnk, melibatkan Arif Hidayat Kesuma dan mantan istrinya, Devi. Kuasa hukum menilai majelis hakim bersikap tidak profesional ketika menerapkan ketentuan hukum, terutama terkait penggunaan saksi keluarga dalam persidangan yang dianggap melanggar Pasal 145 HIR.

“Hari ini kami sudah melaporkan tiga hakim PA Tanjungkarang ke Bawas Mahkamah Agung RI. Laporan tersebut kami ajukan karena kami menilai ada pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dalam memutus perkara,” ujar Nurul Hidayah, Selasa (25/11/2025).

Tiga hakim yang diadukan tersebut berinisial E selaku ketua majelis, serta K dan MA sebagai anggota majelis. Menurut Nurul, ketiganya tetap menerima keterangan saksi keluarga—seperti paman dan nenek pihak penggugat—meskipun aturan hukum jelas menyebutkan bahwa saksi keluarga tidak boleh dijadikan dasar pertimbangan putusan.

“Majelis tetap memakai keterangan saksi keluarga sebagai dasar pertimbangan. Itu bertentangan dengan Pasal 145 HIR. Kami menilai keputusan yang diambil menjadi tidak objektif,” tegasnya.

Nurul juga menyoroti lemahnya pembuktian dari pihak penggugat mengenai lima unit komedi putar yang disengketakan. Ia memastikan bahwa objek tersebut merupakan warisan almarhum ayah tergugat, Badrullah, bukan harta bersama selama perkawinan.

“Penggugat tidak bisa menunjukkan bukti kwitansi, bukti transfer, ataupun dokumen pembelian atas nama mereka. Sementara kami menghadirkan saksi penjual komedi putar dan istri almarhum yang menerangkan bahwa komedi putar itu dibeli almarhum seharga Rp50 juta,” jelasnya.

Kuasa hukum menilai majelis hakim telah mengabaikan bukti-bukti tersebut sehingga putusan dianggap berat sebelah. Selain melapor ke Bawas MA RI, pihak tergugat memastikan akan menempuh langkah lanjutan melalui upaya banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung.

“Kami berharap tingkat banding dapat memberikan putusan yang lebih adil dan mempertimbangkan seluruh bukti secara proporsional,” tambah (suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *