Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaInfo DaerahNewsTNI

Hambatan PIPPIB di Kepulauan Meranti: Program PTSL dan Asta Cita Presiden Terancam Stagnan

24
×

Hambatan PIPPIB di Kepulauan Meranti: Program PTSL dan Asta Cita Presiden Terancam Stagnan

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM SELATPANJANG – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi tantangan serius. Sejumlah lahan di tingkat kecamatan hingga ibu kota kabupaten, Selatpanjang, yang telah didaftarkan dalam program PTSL 2023 atau telah dikuasai masyarakat, ditemukan masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha (PIPPIB).


Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait capaian program strategis nasional dan implementasi visi besar pemerintah pusat di daerah.
Benturan Regulasi di Lapangan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dat Janwarta Ginting, mengakui adanya benturan regulasi yang menghambat kepastian hukum hak atas tanah warga. Di satu sisi, negara melalui Inpres No. 2 Tahun 2018 mendorong percepatan PTSL. Di sisi lain, Inpres No. 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB) membatasi ruang gerak legalitas tersebut.
“Pelaksanaan PTSL seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum. Namun, dalam praktiknya belum maksimal karena adanya benturan regulasi ini,” ujar Dat Janwarta.
Ia menjelaskan bahwa sebagai wilayah yang didominasi lahan gambut, status PIPPIB di Meranti menjadi kendala utama bagi Kantor Pertanahan untuk menerbitkan sertifikat, meskipun tanah tersebut secara riil telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat bertahun-tahun.


Ancam Program Asta Cita
Senada dengan hal tersebut, Muzamil (tokoh/pihak terkait) menilai situasi ini berpotensi menghambat program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita. Berbagai proyek strategis seperti pembangunan Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, hingga program Ketahanan Pangan dan Energi memerlukan ketersediaan lahan yang legal dan bersih dari sengketa regulasi.
“Pertemuan ini adalah tindak lanjut arahan Presiden Prabowo dalam Rakornas di Sentul. Jika penetapan PIPPIB tidak diverifikasi ulang sesuai kondisi riil di lapangan, maka pembangunan fasilitas publik dan penguatan ekonomi kerakyatan akan terhambat,” tegas Muzamil.
Pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan kini berharap ada koordinasi lintas kementerian untuk melakukan verifikasi faktual. Langkah ini dinilai mendesak agar hak konstitusional masyarakat atas tanah terlindungi dan agenda pembangunan nasional di beranda depan NKRI ini dapat berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan.
(Jefrizal Meranti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *