BATAVIAINEWS.COM Pekan Baru – Perubahan ini membawa dampak signifikan terhadap pembagian hasil produksi migas di wilayah kerja Rokan. Ini lah yang disampaikan Wahid saat melakukan pertemuan dengan petinggi PHR, bahwa Riau hanya dapat 1 dolar (USD) per bulan.
Menurut Wahid, keputusan tersebut diambil setelah pembahasan intensif antara Pertamina, PHR, SKK Migas, dan Kementerian ESDM. Hasilnya, pemerintah menyetujui adanya tambahan bagi hasil untuk kontraktor sebesar 19%.
Dengan demikian, porsi bagi hasil kontraktor meningkat dari sebelumnya 65% menjadi 84%. Dengan demikian, jatah dana Participating Interest (PI) 10% untuk Riau pastinya akan berkurang.
“Pertamina dan PHR sudah berkoordinasi dengan pemerintah. Setelah pembahasan dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM, disetujui penambahan bagian kontraktor menjadi 84%,” ujar Wahid, di Pekanbaru, Jumat, 31 Oktober 2025.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berharap agar kepemilikan participating interest (PI) dapat dihitung sejak awal tahun, bukan setelah penandatanganan kontrak oleh Menteri ESDM. Langkah ini diharapkan memberi dampak positif terhadap penerimaan daerah dari sektor migas.
Namun, Wahid juga mengakui bahwa kenaikan bagian kontraktor ini berpotensi mengurangi porsi pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) migas. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Riau tengah menyiapkan formula agar kemampuan keuangan daerah atau APBD tetap terjaga.
“Kami mencari formulasi agar kemampuan fiskal dan APBD tetap stabil, meskipun porsi DBH ikut menurun akibat perubahan skema kontrak,” jelasnya.
Gubernur Wahid mengungkapkan bahwa Menteri ESDM telah menandatangani keputusan perubahan kontrak tersebut sekitar sepekan lalu.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Riau menunggu tindak lanjut dari PHR untuk mengetahui secara pasti besaran bagian yang akan diterima daerah setelah penyesuaian skema cost recovery diberlakukan.(Jefrizal Smart)














