BATAVIAINEWS.COM Bandar Lampung – Pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, proyek pembangunan gorong-gorong di wilayah Gang Terong menuai keluhan keras dari masyarakat setempat setelah konstruksi tersebut dilaporkan patah dan tidak dapat digunakan, meski belum genap satu tahun sejak selesai dikerjakan.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung dan dinyatakan selesai pada Desember 2025. Awalnya, pembangunan gorong-gorong itu merupakan aspirasi masyarakat untuk memperlancar aliran air dan mencegah genangan yang kerap terjadi saat hujan turun.

Harapan warga sempat tumbuh ketika proyek terealisasi. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Dalam waktu singkat, konstruksi gorong-gorong mengalami kerusakan serius berupa patahnya bagian struktur, sehingga tidak lagi dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Warga Kecewa, Bangunan Dibongkar Secara Swadaya
Akibat kerusakan tersebut, aktivitas masyarakat menjadi terganggu. Gorong-gorong itu merupakan akses penting bagi lalu lintas warga sehari-hari. Rasa kecewa dan kekecewaan mendalam akhirnya mendorong warga bermusyawarah dan memutuskan untuk membongkar bangunan yang rusak, dengan rencana membangun kembali secara swadaya.
Saat awak media turun ke lokasi, warga terlihat tengah membongkar konstruksi yang telah patah. Dari hasil pantauan visual, muncul dugaan kuat bahwa kualitas pekerjaan tidak maksimal. Besi tulangan diduga berdiameter kecil dan campuran semen dinilai kurang kuat, sehingga struktur tidak mampu menahan beban dalam waktu lama.
Pamong setempat, RT 06 berinisial A, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pembangunan tersebut merupakan proyek dari PU Kota dan telah selesai pada Desember 2025.
Sementara itu, ketika pihak media menghubungi Kabid PU Kota berinisial I melalui sambungan telepon untuk mempertanyakan bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan tersebut, jawaban yang disampaikan menuai tanda tanya.
Saya harus berbuat apa ya? Kan sudah dilakukan perbaikan secara swadaya oleh masyarakat,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai tanggung jawab teknis dan administratif atas proyek yang bersumber dari uang rakyat.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Jika benar terjadi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan menyebabkan kerugian keuangan daerah, maka berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
Pasal 59: Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Pasal 60: Penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan akibat tidak terpenuhinya standar teknis.
Kerusakan dalam waktu singkat dapat dikategorikan sebagai dugaan kegagalan konstruksi apabila terbukti tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Pasal 3 ayat (1): Pengelolaan keuangan negara harus tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Pekerjaan yang cepat rusak berpotensi menunjukkan tidak tercapainya prinsip efektivitas dan efisiensi penggunaan APBD.
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Pasal 59 ayat (2): Setiap kerugian daerah akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian wajib diganti oleh pihak yang bertanggung jawab.
Jika terdapat unsur kelalaian dalam pengawasan maupun pelaksanaan, maka dapat dimintakan pertanggungjawaban.
Potensi Tindak Pidana Korupsi (Jika Terbukti Ada Unsur Kesengajaan)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001:
Pasal 2 ayat (1): Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara.
Hal ini berlaku apabila ditemukan indikasi pengurangan spesifikasi, manipulasi volume pekerjaan, atau penyimpangan anggaran.
Publik Menunggu Sikap Tegas Pemerintah
Secara umum, setiap proyek konstruksi pemerintah memiliki masa pemeliharaan (maintenance period) sebelum diserahterimakan secara final. Jika kerusakan terjadi dalam masa tersebut, kontraktor pelaksana wajib melakukan perbaikan tanpa membebani masyarakat.
Kasus di Gang Terong ini menjadi ujian serius bagi komitmen pengawasan dan akuntabilitas pembangunan daerah. Warga berharap ada evaluasi menyeluruh, audit teknis, serta kejelasan tanggung jawab dari pihak terkait agar tidak terjadi pembiaran.
Infrastruktur yang dibangun dari uang rakyat seharusnya memberikan manfaat jangka panjang, bukan justru menimbulkan kekecewaan dalam waktu singkat.
Publik kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Kota untuk memastikan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pembangunan yang menggunakan APBD.(BATAVIAINEWSCOM, wakaperwil Lampung
(Sembiring)














