BATAVIAINEWS.COM – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantata Tunggal Jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi Program “Rabu Tertib” di Jakarta Pusat adalah inisiatif rutin pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan jajaran tiga pilar (Pemerintah Kota, Polsek, Koramil), untuk menegakkan peraturan daerah dan menciptakan ketertiban umum.
Di mata pemerintahan Jakarta Pusat, “Rabu Tertib” dipandang sebagai kegiatan operasional yang penting untuk :
- Menegakkan disiplin dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
- Menata kawasan dan menjaga kebersihan serta keindahan kota.
- Menertibkan berbagai pelanggaran seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) liar, parkir liar, dan pelanggaran fasilitas umum lainnya.
- Menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi warga Jakarta secara keseluruhan.
- Di mata hukum publik, program “Rabu Tertib” memiliki landasan hukum yang kuat, terutama berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Aspek hukum publik dari kegiatan ini mencakup :
Landasan Perda :
- Kegiatan penertiban dilakukan untuk menegakkan Perda, yang merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur kehidupan bermasyarakat di Jakarta.

Sanksi Hukum :
- Pelanggar yang terjaring dalam operasi “Rabu Tertib” dapat dikenai sanksi hukum berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), yang merupakan proses peradilan di bawah hukum publik.
Wewenang Penegakan :
- Satpol PP, sebagai aparat penegak Perda, memiliki wewenang sah secara hukum untuk melakukan tindakan penertiban dalam rangka menjaga ketertiban umum.
- “Rabu Tertib” adalah manifestasi nyata dari penegakan hukum publik di tingkat lokal, dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, untuk memastikan kepatuhan terhadap Perda yang bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan kota. (Arthur Noija SH/Red)















