Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaInfo DaerahNewsPemerintahRiau

“Geger”Dugaan Kios Surya Alam Melawan Perpres Ketua FPII Minta APH Turun Tangan

20
×

“Geger”Dugaan Kios Surya Alam Melawan Perpres Ketua FPII Minta APH Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Lampung Selatan – Setelah ramai diperbincangkan publik soal kios Surya Alam Desa Bangunan kecamatan palas kabupaten Lampung Selatan milik Kariman yang mendistribusikan pupuk bersubdisi di luar dari aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah menuai sorotan dari berbagai pihak.selasa 10 februari 2026.

Di beritakan sebelumnya,Di ketahui dari berbagai sumber bahwa Kariman sebagai pemilik kios Surya Alam di duga telah menjual pupuk bersubsidi di luar harga eceran tertinggi (HET) yang sudah di tetapkan oleh pemerintah dengan harga seefisien mungkin, yaitu Rp.182.000 perpaket guna meringankan memudahkan para petani.

Namun Kariman selaku pemilik kios justru melawan arus yang sudah di tetapkan melalui peraturan menteri pertanian (Permentan) Nomor 15 tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi sebagai implementasi Perpres nomor 6 tahun 2025 untuk efisiensi mengurangi penyelewengan, Permentan, Nomer 1 tahun 2024 yang mengatur rata cara penetapan alokasi dan harga tertinggi(HET) pupuk bersubsidi di sektor pertanian

Berikut ketentuan pemerintah tentang harga pupuk bersubsidi tahun 2025-2026
-Urea Rp 1.800 Perkilogram
NPK rp.1.840 Perkilogram
-ZA rp.1.360 Perkilogram
-Pupuk organik Rp.640 Perkilogram
-NPK rp.2.640 Perkilogram.

Sudah sangat jelas yang tertuang di dalam aturannya,Barang siapa mempermainkan harga pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah tindak pidana serius yang diancam hukuman penjara hingga 5-6 tahun dan denda maksimal Rp 5-6 miliar berdasarkan UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014 dan UU Perlindungan Petani No. 19 Tahun 2013. Pengawasan ketat (Perpres 6/2025) dilakukan untuk melindungi petani dari praktik ilegal ini.

Mengetahui hal itu, Ketua setwil FPII Provinsi Lampung meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat turun tangan menindaklanjuti penyelewengan yang menurutnya sudah secara sengaja melawan hukum,

"Ini tidak bisa di biarkan,ini                 tindakan melawan hukum, Di.           proses saja secara hukum,Biar         yang lain tau bahwa program.           Prabowo tidak main-                           main"tegasnya.

Sementara itu salah satu tokoh penting provinsi Lampung juga menegaskan, Dengan harga pupuk bersubsidi itu mereka sudah dapat, kalau di naikan lagi berati itu sudah tidak dapat di benarkan dan gak usah takut untuk melaporkan(suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *