Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaDKI JakartaNews

Filosofi Hukum Acara Pidana pada Dasarnya Adalah Melindungi Hak Individu dari Kesewenang-Wenangan Negara

41
×

Filosofi Hukum Acara Pidana pada Dasarnya Adalah Melindungi Hak Individu dari Kesewenang-Wenangan Negara

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Gerai Hukum Art & Rekan yang konsen dibidang pendampingan Hukum baik didalam pengadilan maupun diluar pengadilan menyikapi tentang Filosofi hukum acara pidana pada dasarnya adalah melindungi hak individu dari kesewenang-wenangan negara sambil tetap mencapai kebenaran materiil (sebenarnya) dan keadilan bagi semua pihak melalui proses yang sah (due process of law), memastikan penegakan hukum pidana (substantif) berjalan sesuai prosedur yang melindungi hak tersangka/terdakwa, korban, dan masyarakat, melalui asas-asas seperti praduga tak bersalah dan persamaan kedudukan di depan hukum.

Tujuan Utama Hukum Acara Pidana (HAP):
Mencari Kebenaran Materiil:

  • Menemukan kebenaran seutuhnya dari suatu perkara pidana secara jujur dan tepat.

Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM):

  • Melindungi hak setiap orang, terutama tersangka atau terdakwa, dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Menegakkan Hukum Pidana Materiil:

  • Menjadi sarana agar hukum pidana substantif (yang melarang dan memerintahkan perbuatan) dapat dilaksanakan negara.

Asas-asas Filosofis yang Mendasari:
Prinsip Legalitas :

  • Tidak ada pidana tanpa undang-undang, tindakan pidana harus jelas dasar hukumnya.

Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence):

  • Tersangka dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Persamaan Kedudukan di Depan Hukum:

  • Semua orang diperlakukan sama tanpa diskriminasi.

Hak Mendapatkan Bantuan Hukum:

  • Tersangka/terdakwa berhak didampingi penasihat hukum.

Peradilan yang Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan:

  • Proses hukum harus efisien.

Hubungan dengan Hukum Pidana Materiil:

Hukum Pidana Materiil (Substantif): Mengatur perbuatan apa yang dilarang dan ancaman pidananya (misal: KUHP).
Hukum Acara Pidana (Formil):

  • Mengatur bagaimana proses pidana itu dijalankan oleh alat negara (polisi, jaksa, hakim) untuk menjatuhkan pidana tersebut, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi.

Intinya:

  • Hukum acara pidana adalah “pintu gerbang” penegakan hukum pidana, yang memastikan prosesnya adil dan manusiawi, bukan sekadar untuk menghukum, tapi juga melindungi kebenaran dan hak individu. (Arthur Noija SH )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *