BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Gerai Hukum Art & Rekan yang konsen di bidang advokasi dan pendampingan Hukum baik didalam pengadilan dan diluar pengadilan menyikapi Asas Equality Before the Law (persamaan di hadapan hukum) merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Namun, dalam realitas penegakan hukum di Indonesia, prinsip ini seringkali berbenturan dengan kenyataan di mana penegak hukum bersikap membisu (tidak bertindak adil/tidak profesional) terhadap kasus-kasus tertentu, yang sering diistilahkan sebagai “tumpul ke atas, tajam ke bawah”.
Berikut adalah analisis mengenai equality before the law di mata penegak hukum yang “membisu”:
- Kesenjangan Antara Das Sollen dan Das Sein
Das Sollen (Harapan):
- Hukum harus memperlakukan semua orang setara, tanpa memandang ras, jenis kelamin, agama, politik, kekayaan, atau status sosial.
Das Sein (Kenyataan):
- Kerap terjadi ketimpangan perlakuan, di mana pihak dengan kekuasaan, kekayaan, atau jabatan mendapatkan keistimewaan, sementara masyarakat biasa kesulitan mendapatkan keadilan.
- Penegak Hukum yang “Membisu” (Apatis/Tidak Profesional)
Fenomena penegak hukum yang “membisu” atau pasif merujuk pada beberapa indikator lemahnya penegakan hukum:
Kualitas SDM Rendah:
- Kurangnya profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum menjadi penyebab utama lemahnya penegakan hukum.
Intervensi Kekuasaan & Uang:
- Kasus seringkali macet atau “di-peti-es-kan” jika melibatkan individu berpengaruh, menunjukkan hukum dimanfaatkan oleh mereka yang berkuasa.
Aduan Tidak Ditindaklanjuti :
- Laporan masyarakat biasa seringkali tidak ditindaklanjuti dengan cepat, sementara kasus yang melibatkan publik figur/pejabat diproses berbeda.
Tindakan Main Hakim Sendiri: Lemahnya aparat memicu masyarakat mengambil tindakan sendiri.
- Kasus “Membisu” di Mata Hukum Indonesia
Kasus Hukum Tumpul ke Atas:
- Sering terjadi kasus di mana penegakan hukum terasa tajam ke bawah (masyarakat miskin) namun tumpul ke atas (pihak yang berkuasa/berduit).
Pelanggaran Aparat:
- Ombudsman pernah menyoroti buruknya penegakan hukum di Indonesia, dengan ribuan aduan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam 10 tahun terakhir.
Rekayasa Kasus:
- Dugaan rekayasa dalam proses hukum dari penyelidikan hingga pengadilan, di mana pelapor justru kesulitan atau malah dikriminalisasi.
- Dampak Penegakan Hukum yang Tidak Setara
Krisis Kepercayaan:
- Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim).
Keadilan Prosedural Terabaikan:
- Asas peradilan yang fair dan transparan tidak terwujud.
- Upaya Mewujudkan Persamaan
Meskipun ada tantangan, upaya perbaikan terus dilakukan, seperti:
Digitalisasi Layanan (E-Court):
- Penggunaan teknologi untuk mengurangi interaksi langsung antara aparatur peradilan dan pencari keadilan guna meminimalisir suap/perlakuan khusus.
Peningkatan Integritas:
- Pentingnya reformasi pendidikan hukum dan penegakan etika bagi aparat penegak hukum.
- Equality before the law hanya akan menjadi jargon politik jika aparat penegak hukum masih “membisu” dan takut menindak pelanggar hukum yang memiliki jabatan atau kekayaan.
(Arthur Noija SH)














