BATAVIAINEWS.COM PESAWARAN Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Dr (CN) Nurul Hidayah SH,MH dan Rekan yang berkantor di Gang Cemara depan Masjid Nurul Fallah Pekon Tambah Rejo Kecamatan Gadingrejo Rejo Kabupaten Pringsewu telah Sah, menandatangani surat kuasa dari klien F salah satu Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, terkait akan undangan klarifikasi oleh Penyidik Polres pesawaran atas dugaan penganiayaan terhadap Pelapor Obi Warga Kecamatan Punduh Pidada Kabuoaten Pesawaran, Minggu (22/2/2026).
Kuasa tersebut diberikan untuk mewakili pihak Dewan F dalam mengurus proses hukum terkait kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini.
Kasus ini bermula dari laporan yang menyatakan bahwa oknum anggota Dewan F melakukan tindakan kekerasan terhadap warga Punduh Pidada tersebut pada beberapa waktu lalu pada hari Selasa (17/2).

Advokat Nurul Hidayah menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk menjaga kepentingan kliennya sekaligus memastikan keadilan ditegakkan. “Saya akan melakukan tugas saya dengan sebaik-baiknya, berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, dan kami akan menghadirkan saksi-saksi,” Kata Nurul Hidayah.
Nurul Hidayah juga menambahkan,
” Bahwa jika klien kami F sudah mendapatkan panggilan klarifikasi maka kami kuasa hukum akan mendampingi panggilan klarifikasi tersebut dan klien kami F akan menerangkan dengan sebenarnya fakta hukum di lokasi kejadian dan akan menyampaikan bukti vidio dalan flashdisk dan foto serta minimal 3 orang saksi-saksi yang melihat dan mendengar peristiwa di lokasi kejadian,” Tambahnya.
” Boleh saja pelapor menyampaikan laporan ke Polisi di Polres pesawaran tapi apakah laporannya bisa ditindaklanjuti sampai penyidikan, jika tidak maka klien kami F akan melaporkan balik tetang Laporan Polisi Palsu dengan pasal pencemaran nama baik melalui Media dan Fitnah,” Pungkasnya.(iwan)














