Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaInfo DaerahLampungNewsPendidikan

DUGAAN MARK UP DAN PENYALAHGUNAAN ANGGARAN SISWADI SLB SINAR HAFIZAH PESAWARAN

119
×

DUGAAN MARK UP DAN PENYALAHGUNAAN ANGGARAN SISWADI SLB SINAR HAFIZAH PESAWARAN

Sebarkan artikel ini

Pesawaran, Lampung Senin, 12 Januari 2026-BATAVIAINEWS.COM
Pengelolaan dana pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini dugaan serius mengarah pada Sekolah Luar Biasa (SLB) Sinar Hafizah yang beralamat di Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, diduga telah terjadi ketidaksesuaian jumlah data siswa dalam pengajuan anggaran, yang berpotensi mengarah pada praktik mark up dan penyalahgunaan dana pendidikan.


Selisih Data Siswa Mencolok
Dalam dokumen pengajuan anggaran disebutkan bahwa jumlah siswa yang diajukan sebanyak 36 orang. Namun, dalam data tertulis dan dokumen internal lainnya, jumlah siswa justru tercatat sebanyak 60 orang. Artinya terdapat selisih sebanyak 24 siswa yang hingga kini tidak dapat dijelaskan secara transparan.
Perbedaan data tersebut memunculkan pertanyaan besar, karena setiap siswa dalam satu kali pengajuan disebut memiliki alokasi anggaran sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Potensi Kerugian Negara
Dengan adanya selisih 24 siswa, maka potensi dana yang dipertanyakan adalah:
24 siswa × Rp3.500.000 × 1 tahun = Rp84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah)
Namun hingga rilis ini diterbitkan:
Tidak ada penjelasan resmi ke mana sisa anggaran 24 siswa tersebut dialokasikan
Tidak ditemukan laporan peruntukan penggunaan dana
Tidak terdapat bukti pertanggungjawaban yang dapat diakses secara terbuka
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Alasan Mengacu UU BOS Dinilai Keliru
Oknum guru berinisial Hesti Indriyani, S.Pd., yang disebut terlibat dalam pengajuan anggaran tersebut, dikabarkan mengarahkan pembenaran dengan mengacu pada ketentuan Dana BOS Pasal 23 dan Pasal 24.
Namun rujukan tersebut dinilai tidak tepat dan menyesatkan, karena:
Dana BOS wajib disalurkan berdasarkan data riil siswa yang tercatat dalam Dapodik
Pengajuan dana tidak boleh dilakukan atas siswa yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan
Setiap selisih data dan anggaran wajib disertai laporan pertanggungjawaban
Tidak ada pasal dalam ketentuan BOS yang membenarkan pengajuan dana fiktif atau kelebihan jumlah siswa
Dengan demikian, dalih mengacu pada Pasal 23–24 Dana BOS tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas dugaan kelebihan pengajuan anggaran.
Dugaan Pelanggaran Aturan dan UU
Atas peristiwa tersebut, oknum yang bersangkutan diduga telah melanggar:
Prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS
Ketentuan pengelolaan keuangan negara
Peraturan teknis Dana BOS
Serta berpotensi melanggar ketentuan pidana apabila terbukti adanya unsur mark up dan penyalahgunaan anggaran
Dana pendidikan, terlebih untuk anak berkebutuhan khusus, merupakan hak peserta didik yang dilindungi negara dan tidak boleh disalahgunakan oleh siapa pun.
Desakan Klarifikasi dan Pemeriksaan
Atas dugaan tersebut, publik mendesak:
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung
Inspektorat
Aparat Penegak Hukum
untuk segera melakukan klarifikasi, audit, dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana di SLB Sinar Hafizah, khususnya terkait selisih data 24 siswa dan anggaran senilai Rp84 juta per tahun.
Transparansi dan kejujuran dalam pengelolaan dana pendidikan adalah kewajiban mutlak. Setiap rupiah yang bersumber dari negara harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan malah menimbulkan dugaan penyimpangan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *