BATAVIAINEWS.COM Way Ratai, Pesawaran —Rabu(11 Pebruari 2026) Dugaan kejanggalan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas nama Apri Wahyuni di SMP Satu Atap (Satap) 10 Waratai, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, kini menjadi perhatian publik.
SPJ sebagai dokumen resmi pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara seharusnya disusun secara akurat, transparan, dan sesuai dengan realisasi kegiatan di lapangan. Namun berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi faktual penggunaan anggaran.

Jika benar terdapat perbedaan antara laporan tertulis dengan realisasi kegiatan maupun belanja barang/jasa, maka hal tersebut bukan hanya persoalan administrasi, melainkan berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum.
Dana BOS Bukan Uang Pribadi
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan anggaran negara yang bersumber dari APBN/APBD dan diperuntukkan bagi kepentingan operasional sekolah serta peningkatan mutu pendidikan. Pengelolaannya wajib memenuhi prinsip:
Transparansi
Akuntabilitas
Efisiensi
Efektivitas
Tertib administrasi
Setiap penggunaan anggaran harus didukung bukti sah, kegiatan nyata, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Potensi Pelanggaran Undang-Undang
Apabila dugaan ketidaksesuaian SPJ tersebut terbukti dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dapat berpotensi melanggar:
- UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pasal 3
Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara, dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Jika laporan fiktif, mark-up, atau kegiatan tidak sesuai realisasi terjadi, maka unsur pasal tersebut dapat terpenuhi. - UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib dan taat aturan. Pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum. - UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pejabat pengelola anggaran bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian. - UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Sekolah sebagai badan publik wajib membuka informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat. Penolakan memberikan informasi dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 52 UU KIP.
Desakan Audit dan Pemeriksaan
Guna menjaga integritas dunia pendidikan di Kecamatan Way Ratai dan Kabupaten Pesawaran secara umum, masyarakat mendesak:
Inspektorat Kabupaten Pesawaran segera melakukan audit investigatif.
Dinas Pendidikan melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh.
Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan apabila ditemukan indikasi kerugian negara.
Pendidikan adalah sektor strategis. Setiap rupiah anggaran yang menyangkut masa depan anak-anak bangsa tidak boleh disalahgunakan.
Transparansi bukan ancaman bagi pengelola anggaran yang bekerja benar. Justru keterbukaan akan membersihkan dugaan dan mengembalikan kepercayaan publik.
(Tim)














