Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaLampungNews

Diduga Sepelekan UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 Kepala Sekolah SD Negeri 1 Terancam Pidana

36
×

Diduga Sepelekan UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 Kepala Sekolah SD Negeri 1 Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Pesawaran – Menjadi sorotan publik kepala sekolah SD negeri 1 kecamatan waykhilau kabupaten pesawaran yang selakaligus merangkap jabatan sebagai ketua forum k3S kabupaten pesawaran, yang seharusnya menjadi contoh ke profesionalan tentang aturan-aturan penggunaan dana BOS justru menjadi pelanggar aturan dan undang-undang tentang keterbukaan publik.
Rabu 28 Januari 2026.

Tidak dipampangnya papan informasi keterbukaan publik yang jelas tertuang dalam aturan undang-undang nomor 14 tahun 2008 bahwa terkait kegunaan dana BOS itu harus transparan memampang papan informasi di tempat-tempat umum atau di publikasikan melalui media-media sosial, diduga joharsyah kepala sekolah SD negeri 1 kecamatan wahilau ini kebal hukum dan diduga ada bekingan orang-orang dalam sehingga beliau berani dengan terang-terangan menjadi pelanggar undang-undang tentang keterbukaan publik.

Sementara jelas dalam diatur dalam undang-undang nomor 7 dan 9 nomor 14 tahun 2008 mengatur tentang pelanggar pasal tersebut mengenai kegunaan dana BOS bisa terancam dengan pidana kurungan 1 tahun atau denda administratif.

Guna untuk mendalami dari pada permasalahan pelanggaran pasal 7 dan 9 dan sekaligus akan mengungkap siapa bekingan orang dalam kepala sekolah SD negeri 19 joharsyah LSM KPK RI didampingi beberapa tim awak media dari provinsi Lampung akan membuat laporan ke kajati kabupaten pesawaran, harapan dari pada permasalahan ini kajati kabupaten bisa mengambil langkah tegas untuk menindak bagi siapapun yang sudah melanggar aturan undang-undang pasal 7 Dan 9 nomor 14 tahun 2008 ke

Sampai berita ini diterbitkan joharsa selaku kepala sekolah SD negeri 1 belum bisa dihubungi bahkan terkesan tertutup dengan awak media (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *