Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaInfo DaerahSumatera SelatanViral

Diduga Dipicu Dendam, Empat Pria Keroyok Guru Honorer SMK Negeri 7 Padang

32
×

Diduga Dipicu Dendam, Empat Pria Keroyok Guru Honorer SMK Negeri 7 Padang

Sebarkan artikel ini

Padang, BATAVIAINEWS.COM – Empat orang pria diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang guru honorer di SMK Negeri 7 Padang. Insiden tersebut terjadi di area gudang sekolah pada Selasa (4/11) dan sempat membuat korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Para pelaku masing-masing berinisial Z (43), IR (31), GP (18), dan AP (30). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Mereka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung.

Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Septiadi Purba, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban merupakan salah satu guru honorer di SMK Negeri 7 Padang yang berdomisili di kawasan Piai, Tanah Sirah.
Benar, kita telah mengamankan empat orang pelaku penganiayaan terhadap seorang guru honorer SMK Negeri 7 Padang,” ujar Kompol Robby.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya tindak penganiayaan di lingkungan sekolah. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian serta meminta keterangan saksi-saksi.

Hasil pemeriksaan mengarah kepada empat orang pelaku tersebut. Penangkapan pertama dilakukan terhadap AP (30). Dari interogasi AP, polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, termasuk GP (18).

Masih menurut Kapolsek, penganiayaan tersebut diduga dipicu persoalan pribadi. Para pelaku mengaku sakit hati karena korban sebelumnya diduga memukul adik dari GP.

Motif sementara yang kita dapatkan adalah adanya rasa sakit hati. Korban diduga telah memukul adik salah satu pelaku, sehingga mereka merencanakan aksi balasan,” jelasnya.
keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Lubuk Begalung. Mereka dijerat dengan Pasal 351 junto 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.

Proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman terkait dugaan pemicu awal kejadian,” tutup Kompol Robby.

(Ferdi/Wakaperwil Sumbar)Padang – Empat orang pria diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang guru honorer di SMK Negeri 7 Padang. Insiden tersebut terjadi di area gudang sekolah pada Selasa (4/11) dan sempat membuat korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Para pelaku masing-masing berinisial Z (43), IR (31), GP (18), dan AP (30). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Mereka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung.

Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Septiadi Purba, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban merupakan salah satu guru honorer di SMK Negeri 7 Padang yang berdomisili di kawasan Piai, Tanah Sirah.
Benar, kita telah mengamankan empat orang pelaku penganiayaan terhadap seorang guru honorer SMK Negeri 7 Padang,” ujar Kompol Robby.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya tindak penganiayaan di lingkungan sekolah. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian serta meminta keterangan saksi-saksi.

Hasil pemeriksaan mengarah kepada empat orang pelaku tersebut. Penangkapan pertama dilakukan terhadap AP (30). Dari interogasi AP, polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, termasuk GP (18).

Masih menurut Kapolsek, penganiayaan tersebut diduga dipicu persoalan pribadi. Para pelaku mengaku sakit hati karena korban sebelumnya diduga memukul adik dari GP.

Motif sementara yang kita dapatkan adalah adanya rasa sakit hati. Korban diduga telah memukul adik salah satu pelaku, sehingga mereka merencanakan aksi balasan,” jelasnya.
keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Lubuk Begalung. Mereka dijerat dengan Pasal 351 junto 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.

Proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman terkait dugaan pemicu awal kejadian,” tutup Kompol Robby.

(Ferdi/Wakaperwil Sumbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *