BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tindakan arogansi oleh oknum anggota kepolisian unit intel polres jakarta pusat menyikapi perbuatan tercela serta melakukan tindakan mengintimidasi oleh oknum polisi terhadap masyarakat yang mencari keadilan merupakan tindakan melanggar hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merusak integritas institusi Polri di mata publik.
Di mata hukum publik, tindakan ini dianggap serius dan dapat dikenai sanksi pidana serta kode etik profesi yang tegas.
Pandangan Hukum Publik
Pelanggaran HAM dan Etika :
- Kepolisian bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
- Intimidasi adalah pelanggaran HAM dan bertentangan dengan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.
Penyalahgunaan Wewenang :
- Tindakan intimidasi merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang oleh oknum aparat, yang berpotensi menimbulkan kerugian baik materiil maupun inmateriil bagi masyarakat.
Merusak Kepercayaan Publik :
- Kasus-kasus semacam ini mengikis kepercayaan publik terhadap Polri sebagai institusi penegak hukum yang adil dan profesional, sehingga memerlukan penanganan yang transparan dan akuntabel.
Dapat Diproses Secara Hukum :
- Oknum polisi yang terbukti melakukan intimidasi dapat diproses melalui dua jalur, yaitu peradilan umum (pidana) dan sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP).
- Sanksi dapat berupa pidana penjara, denda, hingga pemecatan tidak hormat.

Perlindungan dan Pelaporan
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya intimidasi oleh oknum polisi memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan dapat melaporkan kejadian tersebut melalui beberapa mekanisme Internal Polri (Propam) :
- Laporan dapat disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri di tingkat pusat atau Bidpropam di tingkat Polda/Polres.
Eksternal :
- Masyarakat juga dapat mengadukan perilaku oknum polisi ke lembaga eksternal seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bantuan Hukum :
- Korban berhak mendapatkan bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan, dan dapat menghubungi lembaga bantuan hukum (LBH) terdekat untuk pendampingan.
- Penegakan hukum yang konsisten dan transparan terhadap oknum yang melanggar sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.(Arthur Noija SH)














