TANAH DATAR, BATAVIAINEWS.COM – Seorang wanita lanjut usia berinisial Z (74), warga Nagari Parambahan, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, ditangkap polisi setelah kedapatan berbelanja menggunakan uang mainan di Pasar Batusangkar. Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) oleh jajaran Polres Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat dan unggahan di akun Instagram @TanahDatarNet yang memperlihatkan seorang wanita lansia bertransaksi dengan uang palsu menyerupai uang mainan.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di Pasar Jati Batusangkar dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar AKBP Nur Ichsan, Kamis malam

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku Z mengaku tidak menyadari bahwa uang yang digunakannya merupakan uang mainan. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan lain, termasuk dari mana asal uang tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat.
Kita masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan motif dan sumber uang mainan tersebut,” tambah Kapolres.
Saat ini, pelaku Z telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang saat bertransaksi di pasar maupun tempat umum
(Ferdi/Kaperwil Sumbar)















