BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Gerai Hukum Art & Rekan yang konsen di bidang advokasi menyikapi dalam hukum publik, aspek kepastian hukum dalam penegakan hukum berarti adanya kejelasan, konsistensi, dan prediktabilitas dalam pelaksanaan hukum.
Ini mencakup pembuatan peraturan perundang-undangan yang tertulis dan tidak ambigu, sehingga setiap orang dapat mengetahui konsekuensi hukum dari tindakan mereka dan merasa aman karena hukum tidak berubah-ubah secara sewenang-wenang.
Kepastian hukum memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan konsisten tanpa memperhatikan identitas pelakunya.
Aspek-aspek kepastian hukum dalam penegakan hukum publik:
Kejelasan peraturan:
- Hukum harus dibuat secara tertulis dan tidak menimbulkan keraguan karena multitafsir.
- Ini termasuk kejelasan deskripsi perilaku yang diatur dan hirarki peraturan yang jelas.
Konsistensi norma :
- Ketentuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan harus konsisten dan tidak saling bertentangan.
Prediktabilitas:
- Setiap orang harus dapat mengantisipasi apa yang akan terjadi apabila mereka melakukan tindakan tertentu.
Penegakan tanpa diskriminasi:
- Kepastian hukum mensyaratkan penegakan hukum yang tidak memandang identitas pelakunya, sehingga semua orang diperlakukan sama di mata hukum.
Perlindungan dari tindakan sewenang-wenang:
- Kepastian hukum memberikan jaminan bahwa seseorang akan memperoleh haknya secara pasti dalam keadaan tertentu dan dilindungi dari tindakan yang sewenang-wenang. (Arthur Noija SH)














