BATAVIAINEWS.COM Bertepatan dengan momentum Hari Sumpah Pemuda dan HUT ke-9 Lembaga Investigasi Negara (LIN), Ketua Umum DPP LIN, Robi Irawan Wiratmoko memberikan pernyataan tegas terkait kewenangan LIN sebagai lembaga pengawas keuangan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab laporan dari Ketua Mandala 4 Sulawesi, Papua, Maluku yang juga Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson S. Sambow, serta menanggapi keraguan masyarakat di media sosial soal apakah LIN boleh mengawasi pemerintahan dan memegang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
“BOLEH dan SAH. Karena itu tugas kita agar negeri ini tidak dimainkan oleh para oknum. Harus saya luruskan sebagai Ketua Umum, LIN adalah Organisasi Masyarakat Sipil yang sah di mata hukum, memiliki SK Kementerian Hukum No AHU: http://0000907.AH.01.08 Tahun 2026, Akta Notaris Nomor 01 Tanggal 04 Juni 2026. LIN adalah mitra strategis pemerintah sebagai kontrol sosial. Kami tidak menindak, kami menginvestigasi, membuka fakta, dan mengawal laporan masyarakat ke Aparat Penegak Hukum,” tegas Robi di Jakarta, Senin (3/11/2026).
Dasar Hukum Jelas
Robi menjelaskan, kewenangan pengawasan masyarakat dilindungi oleh undang-undang:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 41 yang menyebut masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi dugaan korupsi.
- PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi.
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN.
“Oleh karena itu, setiap rilis berita dan investigasi yang dilakukan oleh seluruh jajaran LIN dari DPP hingga DPD adalah legal dan dilindungi negara,” ujarnya.
LHP BPK RI Bukan Dokumen Rahasia
Terkait isu LIN tidak boleh memegang LHP BPK RI, Robi menyebut informasi tersebut keliru dan upaya melemahkan peran masyarakat.
“Publik harus tahu, Pasal 19 Ayat (1) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan, laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum. BPK sendiri menyatakan LHP adalah informasi publik yang bisa diakses melalui e-PPID BPK,” jelasnya.
Menurutnya, yang dikecualikan sebagai rahasia hanyalah LHP Investigatif dan LHP Penghitungan Kerugian Negara/Daerah yang memuat rahasia negara untuk kepentingan penyidikan. Sedangkan LHP Keuangan, LHP Kinerja, dan LHP Kepatuhan yang sudah dibacakan di paripurna DPRD adalah dokumen publik.
“Jadi, DPP hingga DPD LIN di seluruh Indonesia sah dan berhak memegang, menganalisis, dan menjadikan LHP BPK sebagai data primer untuk mengawasi keuangan negara. Jika ada indikasi kerugian negara, akan kami teruskan ke Kejaksaan dan Kepolisian,” tegasnya.
Instruksi Tegas Ketua Umum
Menanggapi banyaknya temuan di wilayah Mandala 4, Robi menyampaikan empat instruksi tegas:
- Di usia ke-9 ini, LIN siap membantu Presiden RI memberantas korupsi di manapun LIN berada.
- Siap memback-up penuh anggota di daerah. Kepada Jackson S. Sambow dan seluruh Ketua DPD se-Indonesia, jangan takut diintervensi. Bekerja sesuai SOP investigasi.
- Tidak segan menghadap langsung Presiden apabila ada temuan besar yang mandek di daerah.
- Mengingatkan kepada pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten, bila ada temuan BPK segera dikembalikan sesuai instruksi LHP dalam waktu 60 hari. Siapapun yang sengaja tidak mengembalikan dan menjadi temuan LIN, akan diinvestigasi dan dilaporkan ke APH.
“LIN BERHAK sesuai UUD mengawal uang negara,” tutup Robi. (red)














