BATAVIAINEWS.COM Blitar – Satreskrim Polres Blitar berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas), serta mengamankan 12 tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kasat Narkoba, Rabu (28/10/2026).
Dari total 13 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 7 kasus curat dengan 6 tersangka, 5 kasus curanmor dengan 5 tersangka, serta 1 kasus curas dengan 1 tersangka. Dari keseluruhan tersangka, dua di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani sejumlah kasus pencurian yang terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Blitar, dengan beragam modus operandi. Di antaranya pencurian sepeda motor menggunakan kunci T, pencurian dengan memanfaatkan kelengahan korban, pembobolan toko melalui atap, hingga pencurian barang elektronik di lingkungan sekolah.
Salah satu modus yang diungkap adalah pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T. Selain itu, terdapat pelaku yang mengambil kendaraan dengan memanfaatkan kunci yang tertinggal di dasbor. Polisi juga mengungkap pencurian kalung emas dengan modus berpura-pura menawarkan bantuan tunai pemerintah, serta pencurian di sejumlah toko dengan cara merusak bagian atap untuk masuk ke dalam bangunan.

Pada kasus lainnya, pencurian terjadi di lingkungan sekolah dengan sasaran laptop dan uang tunai. Sementara itu, dalam kasus pencurian dengan kekerasan, tersangka diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa golok atau parang untuk memaksa korban mengikuti perintahnya dan mengambil sebuah telepon genggam.
Dari 12 tersangka yang diamankan, dua di antaranya masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar. Penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan bermotor, kunci T beserta mata kuncinya, laptop, telepon genggam, barang dagangan, pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, serta senjata tajam yang diduga digunakan dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP serta Pasal 479 ayat (2) huruf b KUHP subsider Pasal 479 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Kapolres Blitar mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diharapkan menggunakan kunci ganda, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan.
Selain itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap orang yang menawarkan bantuan atau program tertentu dengan cara yang mencurigakan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center 110, yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan dan permintaan bantuan kepolisian.
Polres Blitar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif. (Jhn/Red )
#PolisiBersamaMasyarakat














