Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
Info DaerahJawa TimurKriminalNewsPemerintahPOLRITNI

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Blitar Kota Ungkap 15 Kasus dan Amankan 17 Tersangka

1
×

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Blitar Kota Ungkap 15 Kasus dan Amankan 17 Tersangka

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Kota Blitar – Polres Blitar Kota bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 15 kasus tindak kriminalitas dan mengamankan 17 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026, tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., saat menggelar Konferensi pers pada Jum’at (23/10/2026).

Kapolres menjelaskan, Operasi Sikat Semeru 2026 menyasar sejumlah tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Sasaran utama operasi meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), serta penyalahgunaan senjata tajam dan bahan peledak.

“Dalam Operasi Sikat Semeru 2026, kami berhasil mengungkap 15 kasus kejahatan dengan total 17 tersangka,” jelas AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo.

Berdasarkan hasil pelaksanaan operasi, polisi berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan delapan tersangka, serta tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan empat tersangka. Sementara itu, lima kasus lainnya berkaitan dengan tindak kriminalitas berbeda, termasuk perkara yang melibatkan senjata tajam dan bahan peledak.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit sepeda motor, empat unit telepon genggam, satu bilah pisau, satu buah sabit, sejumlah pakaian, serta berbagai barang lain yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana sesuai dengan tindak pidana dan pasal yang disangkakan. Ancaman hukuman yang disebutkan berkisar antara tujuh hingga 20 tahun penjara, bergantung pada jenis kejahatan yang dilakukan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres menegaskan, keberhasilan Operasi Sikat Semeru 2026 merupakan hasil kerja kepolisian bersama jajaran Polsek dalam meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Polres Blitar Kota berkomitmen untuk terus melakukan langkah preventif dan represif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam mencegah tindak kriminalitas dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Warga diminta memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan, mengunci kendaraan dengan baik, serta menyimpan barang berharga di tempat yang aman.

Kapolres berharap, sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga potensi gangguan keamanan dapat dicegah sedini mungkin.

“Dengan dukungan dan partisipasi masyarakat, kami berharap situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Blitar Kota tetap terjaga, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” pungkasnya. ( Jhn/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *