BATAVIAINEWS.COM Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam satu malam di lokasi yang sama.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026 sekitar pukul 22.30 WIB dan 22.45 WIB, di sebuah rumah di Jl. Jendral Sudirman Km 9 RT 007 RW 002, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.
Total barang bukti sabu yang disita dari dua tersangka mencapai 37,01 gram. Pengungkapan pertama atas nama tersangka MUCHLIS Bin TAUFIK (43), warga Palembang yang berdomisili di Sampit.


Petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 4,82 gram.
Barang bukti lainnya yang diamankan:
- 1 buah timbangan
- 1 buah Handphone Vivo Y27s warna ungu
- 1 buah SIM card nomor 082256788878
Kasus ini tertuang dalam LP/A/66/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG, tanggal 15 Oktober 2026.
Berdasarkan kronologi, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada laki-laki yang diduga sering mengedarkan sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka di kamar rumahnya.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Lurah setempat dan warga. Barang bukti ditemukan di atas meja, dan tersangka mengakui seluruh barang tersebut miliknya.
Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus Kedua Muhamad Nasoha – 32,19 Gram, hanya berselang 15 menit, petugas kembali mengungkap kasus kedua di rumah yang sama, atas nama tersangka MUHAMAD NASOHA Bin EMBOH MUHBASIR (40), warga Wonosobo, Jawa Tengah yang berdomisili di Pasir Putih, Sampit.
Dari tersangka ini, petugas menyita 7 bungkus plastik klip yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 32,19 gram.
Barang bukti lain:
- 1 pak plastik klip
- 1 buah plastik klip besar
- 1 buah potongan sedotan ujung lancip
- 1 buah kotak kacamata
- Uang tunai Rp200.000 (2 lembar Rp100.000)
- 1 buah HP Vivo A17 warna biru navy
Kasus ini tertuang dalam LP/A/67/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG, tanggal 15 Oktober 2026.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri lewat jendela lantai 2 rumahnya, namun berhasil diamankan di belakang rumah.
Penggeledahan disaksikan juga oleh Lurah dan warga setempat. Barang bukti ditemukan di badan tersangka dan di dalam kotak kacamata. Seluruh barang diakui milik tersangka.
Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saksi dalam pengungkapan ini meliputi anggota Satresnarkoba Polres Kotim, serta warga setempat yaitu Zainal Arifin dan Djuariansyah.
Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Laporan ini disampaikan Kapolres Kotim kepada Kapolda Kalteng, dengan tembusan Wakapolda, Irwasda, dan PJU Polda Kalteng. ( Fri )














