BATAVIAINEWS.COM JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan mencakup perubahan nomenklatur pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi.
Perubahan nomenklatur tersebut telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tanggal 30 Juni 2026.

Selanjutnya, penataan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor http://M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.
Baca juga :
- KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain
- Babinsa Koramil Eromoko Sambangi Pos Ronda, Jaga Wilayah Tetap Kondusif
- Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Kapolres Kediri Rayakan Kemenangan Bersama Ribuan Warga
- Polres Kediri Kota Perkuat Kesehatan Personel melalui Vaksinasi Influenza
- Kapolres Kediri Kota Silaturahmi ke Pengadilan Negeri, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Perubahan nama resmi Kantor Imigrasi dilakukan agar lebih sesuai dengan karakteristik dan cakupan wilayah layanan. Sebagai contoh, Kantor Imigrasi Surabaya kini menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, Kantor Imigrasi Kelas I Medan menjadi Kantor Imigrasi I Medan, dan Kantor Imigrasi Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.
“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” jelas Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Adapun tipologi Kantor Imigrasi adalah pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugas. Penyesuaian tipologi memungkinkan struktur dan kapasitas organisasi diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
Contohnya perubahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Perubahan tipologi tersebut dikarenakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Yogyakarta tidak lagi di bawah kantor tersebut, melainkan dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.
“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” sambung Hendarsam.
“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Arya78)














