BATAVIAINEWS.COM Sampit – Kapolres Kotawaringin Timur AKBP AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, S.H., S.I.K., M.M. Pimpin pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan tiga tersangka berinisial MS, TYP dan RN. Yang dilaksanakan di Lobby Polres, Kamis (17/9/2026) Sore.

Pencurian terjadi Sabtu, 12 September 2026, di sebuah rumah di Jalan H.M. Arsyad Km 5, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Pelaku diduga masuk dengan merusak jendela saat rumah dalam keadaan kosong.
Sejumlah barang berupa televisi Samsung, laptop Asus, senapan angin PCP dan barang berharga lainnya dibawa pelaku. Korban mengalami kerugian sekitar Rp27,8 juta.
BACA JUGA :
- Pemprov Lampung Dorong Keseimbangan Konservasi Gajah dan Aktivitas Masyarakat
- Gerak Cepat Polres Nganjuk dan Tim Gabungan Jinakkan Api, Karhutla di Gunung Wilis Padam
- AKBP Hety Raih Penghargaan “Leadership” Di Ajang IAWP 2026
- IAWP 2026, Kapolri: Perempuan Bukan Sekadar Bagian dari Perubahan
- Respon Laporan Warga, Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam di Dua Lokasi
Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan ketiga tersangka diduga melakukan pencurian di 16 TKP di wilayah hukum Polres Kotim. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian aksi tersebut.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya Polri dalam memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku tindak pidana.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP serta Pasal 592 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Kotim mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada Kepolisian. (fri/Hms)














