Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaDKI JakartaNewsPOLRI

UNGKAP 800 KG KETAMINE HCL, BNN DORONG KETAMIN MASUK GOLONGAN NARKOTIKA

1
×

UNGKAP 800 KG KETAMINE HCL, BNN DORONG KETAMIN MASUK GOLONGAN NARKOTIKA

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan Polda Kepulauan Riau, Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis Ketamine HCL seberat 800 kilogram di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi terhadap aktivitas kapal yang diduga terkait jaringan peredaran gelap narkotika internasional.

Salah satu kapal yang diperiksa adalah Fuchangxing I. Pada 24 Agustus 2026, tim gabungan menemukan sekitar 800 kilogram barang yang berdasarkan uji awal terindikasi mengandung Ketamine HCL. Barang tersebut dikemas dalam 40 karung dan disimpan di bagian buritan kapal. Saat ini sampel telah dikirim ke laboratorium untuk memastikan kandungan dan status hukum barang bukti.

Dalam pengembangan kasus, tim gabungan juga mengamankan kapal MV Ashley pada 25 Agustus 2026. Kapal tersebut kini dalam perjalanan menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam, Tanjung Uncang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tim gabungan turut melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen kapal, alat komunikasi, catatan pelayaran, serta bagian-bagian kapal yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

Pemeriksaan terhadap Fuchangxing I dan MV Ashley dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional, termasuk keterkaitan kedua kapal dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Kepala BNN menegaskan, temuan 800 kg ketamin ini menjadi alarm serius. Sepanjang 2026, BNN telah menguji 1.434 sampel cairan vape. Hasilnya, 1.420 sampel atau 99% positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.

“Temuan pada sejumlah sampel cairan vape menunjukkan bahwa perangkat vape telah dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Modus ini berkembang dengan ditemukannya ketamin cair pada cartridge vape, termasuk yang dicampur dengan zat narkotika lain,” ujarnya.

Rangkaian temuan tersebut memperkuat urgensi penguatan kebijakan terhadap ketamin. BNN mendorong agar ketamin segera masuk dalam golongan narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Temuan laboratorium kami yang menunjukkan 99% dari ribuan sampel cairan vape positif mengandung narkotika, termasuk ketamin, adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa yang harus kita hadapi bersama secara tegas.

Oleh karena itu, BNN secara tegas mendesak agar ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan narkotika dalam sistem hukum nasional kita. Celah regulasi ini selama ini kerap dimanfaatkan para bandar untuk mengelabui penegak hukum.

Dengan penggolongan yang tegas sebagai narkotika, kita memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memberantas peredaran gelapnya, menutup ruang gerak sindikat, dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Saat ini BNN bersama tim gabungan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan, menelusuri jalur distribusi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Arya78)

#WarOnDrugsForHumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *