SIARAN PERS NO. 325/SP/HM.01.02/POLKAM/8/2026
BATAVIAINEWS.COM Polkam, Jakarta – Pemerintah memastikan negara hadir dalam mempercepat pemulihan masyarakat terdampak konflik sosial di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengoordinasikan kementerian/lembaga, TNI-Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta pemerintah daerah untuk memperkuat rekonsiliasi, rehabilitasi, rekonstruksi, dan stabilitas keamanan secara terpadu.
Upaya percepatan pemulihan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Bupati Jayawijaya tanggal 8 Juni 2026 perihal Permohonan Dukungan Fasilitasi Rehabilitasi Korban Konflik Sosial Perang Suku di Kabupaten Jayawijaya. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya mengusulkan dukungan rehabilitasi terhadap 269 unit rumah tipe 45 di Distrik Hubiliak, Wamena Kota, dan Wouma dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp115,69 miliar.

Di tengah keterbatasan sumber daya pemerintah daerah, penanganan masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya, kebutuhan pembagian peran yang konkret antarkementerian/lembaga serta adanya perbedaan data korban, pengungsi, dan kerusakan antarinstansi. Data tersebut perlu segera diverifikasi, divalidasi, dan disepakati menjadi satu data terpadu sebagai dasar pelaksanaan pemulihan dan pengalokasian anggaran.
Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam menegaskan sejumlah kebutuhan mendesak, mulai dari pembangunan kembali rumah terdampak, perlindungan pengungsi, pemulihan fasilitas umum dan sosial, hingga penyelesaian akar konflik agar perdamaian antara kelompok masyarakat Suku Yali dan Suku Lanny dapat terjaga secara berkelanjutan.
“Negara harus hadir sampai masyarakat benar-benar pulih. Bukan hanya memastikan konflik berhenti, tetapi juga memastikan rumah kembali dibangun, pengungsi terlindungi, kehidupan sosial-ekonomi pulih, dan akar persoalan diselesaikan agar konflik tidak berulang,” tegas Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam Dr. Heri Wiranto saat memimpin rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polkam, Selasa, (11/8/2026).
Dari aspek keamanan, TNI dan Polri menilai penyelesaian akar konflik menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan perdamaian. TNI menyampaikan bahwa konflik yang berakar sejak 2024 berkembang menjadi perang suku setelah serangkaian mediasi terkait tuntutan denda adat belum mencapai kesepakatan. Meskipun prosesi adat patah panah telah dilaksanakan pada 23 Mei 2026, masih terdapat tuntutan antarkelompok yang belum sepenuhnya terselesaikan.
TNI terus memantau perkembangan situasi, memperkuat pengamanan bersama Polri, serta siap mendukung pemerintah melalui kegiatan teritorial dan karya bakti. Namun, dukungan rehabilitasi perumahan membutuhkan keterlibatan lintas kementerian/lembaga mengingat keterbatasan program dan anggaran TNI.
“TNI siap mendukung pemerintah dalam menjaga stabilitas keamanan dan membantu masyarakat terdampak. Namun, perdamaian perlu diperkuat dengan penyelesaian persoalan sosial-adat yang masih tersisa serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi agar konflik tidak kembali berkembang,” ujar Danrem 172/Praja Wira Yakthi Brigjen TNI Robby Suryadi.
Senada dengan hal tersebut, Polri menekankan bahwa akar konflik dan tuntutan denda adat yang belum tuntas masih berpotensi memicu ketegangan susulan. Polri juga menyoroti masih adanya perbedaan data korban antara pemerintah daerah, kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya, khususnya terkait rangkaian konflik serta insiden robohnya jembatan.
Karena itu, sinkronisasi dan penetapan satu data korban secara terpadu dinilai penting agar proses rekonsiliasi, penanganan korban, dan kebijakan pemulihan memiliki dasar yang sama serta tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan antarkelompok.
“Penyelesaian akar persoalan dan tuntutan adat harus menjadi prioritas, disertai penyamaan data korban secara terpadu. Perbedaan data sekecil apa pun dapat menjadi sensitif dan berpotensi memengaruhi proses rekonsiliasi serta stabilitas keamanan,” ujar Direktur Samapta Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol. Dr. Mokhamad Ngajib.
Dalam rapat tersebut, BNPB menyatakan kesiapan mendukung pemulihan pascakonflik Jayawijaya sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Salah satu opsi yang dibahas adalah pemanfaatan Dana Siap Pakai (DSP). Namun, karena penanganan telah memasuki tahap pemulihan dan rekonstruksi di luar masa tanggap darurat, diperlukan payung kebijakan sebagai dasar penggunaannya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial juga menyediakan alternatif pendanaan melalui anggaran kementerian/lembaga maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). Dalam pelaksanaannya, BNPB menekankan perlunya memperhitungkan sifat bantuan perumahan yang berupa stimulan serta tingginya biaya material dan logistik di Papua Pegunungan.
“BNPB pada prinsipnya siap mendukung percepatan pemulihan pascakonflik Jayawijaya. Namun, pelaksanaannya memerlukan kepastian dasar hukum, skema pendanaan, dan pembagian tugas antarkementerian/lembaga agar dukungan dapat dilaksanakan secara akuntabel dan tepat sasaran,” ujar Direktur Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan BNPB Brigjen TNI Mochamad Arief Hidayat.
Kemenko Polkam selanjutnya akan mendorong penyatuan data korban dan kerusakan, penyelesaian akar persoalan, kepastian pembagian peran kementerian/lembaga, serta penetapan skema pembiayaan yang memiliki dasar hukum dan dapat segera dilaksanakan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan terpadu, tepat sasaran, dan mendukung terwujudnya perdamaian yang berkelanjutan di Jayawijaya.
Opsi penggunaan DSP maupun mekanisme pendanaan lainnya akan didorong untuk dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) guna menentukan dasar pelaksanaan serta pembagian peran BNPB, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum, dan kementerian/lembaga terkait. Hasil koordinasi selanjutnya akan dilaporkan kepada Menko Polkam sebagai bahan penyampaian kepada Presiden untuk memperoleh arahan kebijakan dalam mempercepat pemulihan pascakonflik Jayawijaya. (Arya78)














