BATAVIAINEWS,COM PASURUAN – Polres Pasuruan menegaskan bahwa mutasi dan penonaktifan sementara (nonjob) terhadap tiga penyidik Polsek Beji dilakukan sebagai bagian dari upaya memperlancar proses pemeriksaan internal atas dugaan penganiayaan terhadap seorang terduga pelaku judi online yang meninggal dunia usai penangkapan di Kecamatan Beji.
Kebijakan tersebut bukan merupakan sanksi akhir, melainkan langkah administratif agar Tim Internal dan Propam dapat melakukan pemeriksaan secara lebih efektif, objektif, dan profesional tanpa mengganggu jalannya proses pemeriksaan.
“Sebagai bentuk komitmen transparansi kepada publik, anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini diambil agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel,” ujar Plh. Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno.
“Kapolres Pasuruan mengungkapkan saat ini Tim dari Internal terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh. Semua personel yang berkaitan dengan penanganan perkara telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara utuh,” jelasnya.
Polres Pasuruan menegaskan, hasil pemeriksaan internal nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi, maupun tindak pidana, penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kepolisian berharap masyarakat memberikan ruang bagi Tim Internal untuk menuntaskan pemeriksaan sehingga setiap keputusan yang diambil nantinya benar-benar didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (Arya78)














