Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaInfo DaerahLampungNewsViralWartawan

Sejumlah Lembaga Pers dan LSM Bersatu, Siap Laporkan Akun TikTok “Jimy” ke Aparat Penegak Hukum

5
×

Sejumlah Lembaga Pers dan LSM Bersatu, Siap Laporkan Akun TikTok “Jimy” ke Aparat Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM –selsa4 agustus2026 Gelombang penolakan terhadap narasi akun TikTok bernama “Jimy” semakin menguat. Sejumlah organisasi pers dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Pesawaran menyatakan siap menempuh jalur hukum dan melaporkan pemilik akun tersebut kepada aparat penegak hukum.

Langkah ini diambil setelah beredar video yang diunggah akun TikTok “Jimy” (Ragam Media), yang dinilai memuat pernyataan merendahkan profesi wartawan serta organisasi kemasyarakatan. Dalam konten tersebut muncul istilah “oknum wartawan atau oknum LSM/Ormas kelaparan”, disertai narasi yang dianggap menggiring opini seolah-olah wartawan bekerja hanya untuk mencari keuntungan materi melalui pemberitaan.

Perwakilan organisasi pers maupun LSM menegaskan, pernyataan itu bukan lagi sekadar kritik, melainkan telah melanggar kehormatan dan martabat profesi wartawan serta lembaga yang menjalankan tugas secara sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami dari berbagai elemen organisasi pers dan LSM di Kabupaten Pesawaran telah bersepakat untuk melaporkan pemilik akun TikTok ‘Jimy’ kepada aparat penegak hukum. Kami menilai narasi yang disampaikan telah merendahkan martabat profesi wartawan dan lembaga kemasyarakatan,” ujar salah satu perwakilan.

Mereka menekankan bahwa kritik adalah bagian dari demokrasi yang patut dihormati. Namun, hal itu tidak boleh berubah menjadi pernyataan yang menggeneralisasi atau mendiskreditkan satu profesi dan organisasi secara keseluruhan tanpa dasar yang nyata. Penyampaian pendapat di ruang siber tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab serta menghormati hak dan kehormatan pihak lain.

Rombongan pelapor juga menegaskan bahwa mereka akan membawa bukti lengkap berupa rekaman video, tangkapan layar, serta dokumen pendukung lainnya sebagai bahan laporan resmi kepada pihak berwenang.

Tindakan ini akan dikaji mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berlaku.

Para pelapor berharap aparat dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, guna mewujudkan kepastian hukum serta menjaga etika bermedia sosial.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *