BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, Pusat Informasi dan Humas Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BNN RI siap melayani kebutuhan masyarakat terkait informasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Layanan ini diberikan secara transparan, mudah, cepat, dan akuntabel sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jenis Layanan Informasi PPID BNN RI
PPID BNN RI mengelola 4 jenis informasi publik, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Masyarakat juga dapat mengakses berbagai dokumen dan laporan secara transparan. Untuk memudahkan akses, PPID BNN RI telah terintegrasi dengan layanan digital BNN lainnya seperti BOSS (BNN One Stop Service), JDIH BNN (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum), dan GLAM (Gallery Layanan Aspirasi Masyarakat).
Cara Mengajukan Permohonan Informasi
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui 3 cara:
- Datang Langsung ke meja pelayanan PPID di Kantor Pusat BNN RI
- Surat / Formulir dengan mengirimkan surat resmi atau mengisi formulir yang telah disediakan
- Daring / Online melalui Portal Resmi PPID BNN
Kontak Layanan PPID BNN RI
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:
- Alamat: Jl. M.T. Haryono No. 11, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, 13630
- Call Center: 184
- Telepon: +62 (21) 8087-1566 / +62 (21) 8087-1567
- SMS/WA: 081-221-675-675
Informasi resmi BNN RI juga dapat diakses melalui media sosial: Facebook Info BNN RI, Instagram @infobnn_ri, X @INFOBNN, YouTube Info BNN RI, dan TikTok info_bnnri.
Dengan adanya layanan PPID ini, BNN RI berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi yang akurat terkait upaya P4GN dan bersama-sama mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih dari Narkoba. (Arya78)














