Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
Info DaerahLampungNewsPemerintah

BPN Pesawaran Minta Polda Lampung Sampaikan Perkembangan Penanganan Laporan Polisi Terkait Permohonan Sertifikat Tanah di Desa Lumbirejo

12
×

BPN Pesawaran Minta Polda Lampung Sampaikan Perkembangan Penanganan Laporan Polisi Terkait Permohonan Sertifikat Tanah di Desa Lumbirejo

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Pesawaran, Lampung rabu 29 juli 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran secara resmi mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, guna meminta informasi mengenai perkembangan penanganan Laporan Polisi Nomor STTLP/B/249/IV/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Surat bernomor MP.01.02/1461-18.09/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026 tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Nanang Setyawan, S.SiT., M.T.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran saat ini sedang memproses permohonan pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah seluas kurang lebih 50.000 meter persegi di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, atas nama pemohon Sri Haryani melalui kuasanya Sufiyawan.

Namun, proses tersebut mendapat sanggahan dari PT Kapur Putih Lampung Berjaya (KPLB) melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2026 dan 8 Juli 2026. Dalam sanggahannya, perusahaan menyebut adanya dugaan tindak pidana pemalsuan yang telah dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan polisi tersebut.

Sehubungan dengan itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran meminta informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), termasuk status hukum kepemilikan tanah yang menjadi objek perkara.

Menurut isi surat, informasi tersebut diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan apakah proses pendaftaran tanah akan dilanjutkan atau ditangguhkan, sekaligus untuk mencegah terjadinya cacat administrasi dan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Direktur Utama PT Kapur Putih Lampung Berjaya, pemohon Sri Haryani melalui kuasanya Sufiyawan, serta Ketua FPII Setwil Provinsi Lampung.

Hingga surat tersebut diterbitkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran masih menunggu informasi resmi dari Polda Lampung sebagai dasar dalam mengambil langkah administratif terhadap proses permohonan pendaftaran hak atas tanah dimaksud.(Suf/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *