BATAVIAINEWS.COM Sampit- Polsek Cempaga Dan Satresnarkoba Polres Kotim, Telah mengamankan seorang Laki laki berinisial AS 44 th diduga sebagai Pengedar sabu, TKP (Tempat Kejadian Perkara) JL Cilik Riwut Km.31 Desa Cempaka Mulia Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa 28 /07/2026 pukul 20.30 Wib.


Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H. S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian. Anggota polsek Cempaga mendapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan, hingga mengamankan terlapor yang saat itu sedang berada TKP. Sselanjutnya petugas kepolisian dengan di saksikan ketua RT setempat dan beberapa warga melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 botol plastik permen Happydent warna putih yang disembunyikan di dalam celana terlapor. Setelah dibuka ternyata berisikan 3 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu seberat 4,19 gram dan uang tunai Rp. 00.000 (tujuh ratus ribu rupiah ) yang diduga hasil penjualan sabu. Seluruh barang bukti tersebut diakui adalah milik terlapor sendiri. Atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke polsek Cempaga Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
Pasal yang di sangkakan :
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – Undang No 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Pesan ” Perang melawan Narkoba Tidak hanya menjadi Tugas Kepolisian, Tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, agar lingkungan sosial tetap aman, sehat dan terbebas dari Ancaman barang terlarang”
(Fri/Hms)














