Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaDKI JakartaKorupsiKPKNews

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

8
×

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto pada Sabtu (11/7/2026). Febrie diduga terlibat tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bersama Febrie, penyidik juga menetapkan seorang advokat sekaligus konsultan hukum berinisial DR alias Don Ritto sebagai tersangka. DR lebih dulu ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Totok menjelaskan, Febrie ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi lainnya. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, 2 ahli, menggelar perkara, dan mengumpulkan alat bukti dari penggeledahan di 13 lokasi di Jakarta dan Bogor.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan 3 perkara besar:

  1. Dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN (Persero)
  2. Penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2025
  3. Penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI)

Penetapan tersangka ini terjadi beberapa jam setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus.

Hingga Sabtu malam, Febrie belum ditahan. Kejaksaan Agung menyatakan masih mempelajari berkas dan barang bukti dari Polri. Polri menegaskan proses hukum tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Arya78)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *