Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaEkonomiLampungNewsPemerintahPOLRI

Diduga Dijemput Tanpa Surat Resmi, Tiga Warga Lumbirejo Cabut Keterangan BAP dan Minta Perlindungan

4
×

Diduga Dijemput Tanpa Surat Resmi, Tiga Warga Lumbirejo Cabut Keterangan BAP dan Minta Perlindungan

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Pesawaran, Lampung – Tiga warga Dusun Komering, Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, mengaku mengalami perlakuan yang mereka nilai tidak menyenangkan setelah dijemput oleh seorang pria bernama Kevin bersama dua rekannya pada Kamis, 9 Juli 2026. Peristiwa tersebut kini menjadi sorotan publik setelah ketiganya secara resmi mencabut seluruh keterangan yang pernah mereka berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Media dan keterangan sejumlah narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kevin diduga datang ke Dusun Komering bersama dua orang rekannya. Setibanya di lokasi, Kevin disebut menghubungi seorang warga bernama Teguh dan memintanya menunjukkan rumah beberapa warga yang pernah menggarap lahan di Dusun Komering, yakni Sadiran, Thomas Mariyadi, dan Sugito.

Menurut keterangan Teguh kepada Tim Media, dirinya kemudian mengantarkan Kevin menemui ketiga warga tersebut dan mengaku menerima uang sebesar Rp117.000 sebagai pengganti biaya atau imbalan setelah menunjukkan lokasi rumah mereka.

Thomas Mariyadi menuturkan bahwa saat itu dirinya sedang bekerja ketika didatangi Kevin bersama dua rekannya. Ia mengaku ditanya apakah pernah menggarap tanah di Dusun Komering. Setelah menjawab pernah menggarap lahan pada masa lalu, Thomas mengaku diminta naik ke dalam mobil tanpa diberi penjelasan mengenai tujuan perjalanan tersebut.

Hal senada disampaikan Sadiran. Ia mengaku dijemput dari rumahnya dan ikut bersama rombongan karena merasa bingung dan takut.

Menurut pengakuan para warga tersebut, mereka baru mengetahui tujuan perjalanan setelah tiba di Kantor Subsektor Polisi Negeri Katon. Di lokasi itu, mereka mengaku dimintai keterangan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka menyatakan tidak memahami secara utuh persoalan yang sedang diperiksa, namun tetap menandatangani dokumen karena merasa takut dan berada di bawah tekanan psikologis.

Para warga juga mengaku menerima uang sebesar Rp100.000 per orang dari Kevin setelah selesai memberikan keterangan dan meninggalkan kantor subsektor.

Sementara itu, Teguh mengaku melihat sekitar lima orang anggota kepolisian berada di lokasi. Ia juga menyebut terdapat seseorang yang diperkenalkan sebagai anggota Polda Lampung yang mengenakan pakaian sipil dan berada bersama Kevin. Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan narasumber dan kami tim media akan terus mengali informasi falid.

Untuk memperoleh konfirmasi, Tim Media menghubungi petugas piket Subsektor Negeri Katon, Aipda Prayogi, melalui sambungan telepon WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, panggilan tersebut tidak mendapat tanggapan.

Tim Media kemudian menghubungi Kepala Subsektor Negeri Katon, Iptu Remon Ginting, melalui sambungan WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait peristiwa yang disebut terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut penjelasan Iptu Remon Ginting, pada hari tersebut memang ada seseorang yang mengaku berasal dari Polda Lampung datang ke kantor Subsektor Negeri Katon. Ia menyatakan tidak mengetahui identitas maupun nama anggota tersebut.

“Ceritanya begini, pada hari Kamis itu datang orang dari Polda ke kantor. Saya tidak tahu namanya. Karena dia mengatakan dari Polda, ya saya fasilitasi saja,” ujar Iptu Remon Ginting kepada Tim Media.

Pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, Thomas Mariyadi dan Sadiran, didampingi Kepala Desa Lumbirejo, Ridho, secara resmi mencabut seluruh keterangan yang pernah mereka berikan sebagai saksi dalam BAP tertanggal 9 Juli 2026 terkait perkara sengketa tanah di Dusun Komering.

Dalam surat pencabutan tersebut, keduanya menyatakan bahwa saat memberikan keterangan mereka dijemput, dirayu, serta merasa mendapat tekanan dari seseorang bernama Kevin yang mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan. Mereka juga menyatakan tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari kepolisian sebelum dimintai keterangan.

Thomas Mariyadi dan Sadiran menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui maupun tidak terlibat dalam sengketa tanah yang dimaksud. Keduanya menyatakan siap memberikan keterangan yang sebenarnya apabila dipanggil secara resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain mencabut keterangannya, keluarga Thomas Mariyadi dan Sadiran juga telah mengajukan surat pengaduan kepada Kepala Desa Lumbirejo sebagai bentuk permohonan perlindungan, tindak lanjut, dan mediasi atas dugaan penjemputan tanpa prosedur resmi yang mereka alami.

Akibat peristiwa tersebut, para warga mengaku mengalami trauma, sulit tidur, dan merasa ketakutan. Mereka berharap apabila di kemudian hari diperlukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, pemanggilan dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar masyarakat tidak merasa tertekan.

Peristiwa ini turut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, antara lain mengenai alasan Kevin berada bersama pihak yang disebut sebagai anggota Polda Lampung serta alasan pemeriksaan dilakukan di Kantor Subsektor Negeri Katon. Hingga berita ini diterbitkan, Tim Media masih terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi kepada Kevin, pihak yang disebut berasal dari Polda Lampung, Subsektor Negeri Katon, Polda Lampung, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *