BATAVIAINEWS.COM JAKARTA, 11 Juli 2026 – Keputusan Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung direspons Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan membentuk tim pengawas khusus. Tim ini bertugas mengawal 3 perkara korupsi besar yang saat ini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya.

Menurut Habiburokhman, pembentukan tim pengawas bertujuan agar proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami tidak ingin ada kekosongan pengawasan. Publik berhak tahu perkembangan kasus-kasus besar ini,” ujarnya.
Kini publik menanti, apakah langkah Komisi III ini akan mempercepat pengungkapan kasus, atau justru menimbulkan dinamika baru dalam proses hukum. (Arya78)














