BATAVIAINEWS.COM Lampung Selatan – Tim investigasi awak media kembali menemukan aktivitas yang diduga merupakan penambangan tanah uruk dan batu di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Awalnya, tim tidak menyangka terdapat aktivitas pertambangan di lokasi tersebut karena akses menuju area melewati sebuah terowongan yang dialiri air. Namun, setelah menempuh jarak sekitar 100 meter dari terowongan, tim menemukan satu unit ekskavator yang sedang beroperasi mengeruk material serta sejumlah truk dump yang secara bergantian mengangkut hasil galian.


Tim investigasi kemudian turun langsung ke lokasi untuk melakukan dokumentasi berupa foto dan video sebagai bahan pemberitaan. Selanjutnya, awak media melakukan konfirmasi kepada pemilik lahan yang diduga juga sebagai pengelola tambang, yang diketahui bernama Dadang.
Dalam keterangannya, Dadang membenarkan bahwa aktivitas penambangan memang berlangsung di lokasi tersebut. Namun, menurutnya, kegiatan operasional dihentikan apabila hujan turun.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, awak media menduga aktivitas pertambangan tersebut beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Dugaan tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang melalui pemeriksaan administrasi maupun inspeksi lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan dimaksud.
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha pertambangan memiliki perizinan berusaha dari pemerintah sesuai kewenangannya.
Apabila kegiatan tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan atau dilakukan tanpa dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, maka dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Awak media meminta kepada aparat penegak hukum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait agar segera melakukan pengecekan lapangan, memverifikasi legalitas perizinan, dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas ESDM maupun instansi pemerintah terkait mengenai status perizinan aktivitas tambang tersebut. Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Sotorus,s)














