Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaInfo DaerahLampungNewsPemerintah

ANGGARAN Rp1,2 MILIAR, PEKERJAAN DIDUGA TAK SEBANDING! Revitalisasi SMPN 1 Tanjung Bintang Disorot, Material Lama Masih Dipakai, Pembentukan P2SP Dipertanyakan

2
×

ANGGARAN Rp1,2 MILIAR, PEKERJAAN DIDUGA TAK SEBANDING! Revitalisasi SMPN 1 Tanjung Bintang Disorot, Material Lama Masih Dipakai, Pembentukan P2SP Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM LAMPUNG SELATAN senin6 juli 2026 Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di UPTD SMP Negeri 1 Tanjung Bintang dengan nilai kontraktual Rp1.202.173.000 menjadi sorotan setelah tim awak media menemukan sejumlah fakta lapangan yang memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara besarnya anggaran dengan pekerjaan yang direalisasikan.

Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan pekerjaan yang tampak tidak mencerminkan nilai proyek yang menembus lebih dari Rp1,2 miliar. Berdasarkan keterangan salah seorang pekerja, kegiatan yang dilaksanakan hanya berupa rehabilitasi enam ruang kelas dan pembangunan satu ruang laboratorium. Dari enam ruang kelas tersebut, hanya dua ruang yang disebut dilakukan penggantian rangka atap beserta genteng, sedangkan empat ruang lainnya hanya dilakukan penggantian genteng.

“Rehabilitasi enam ruang kelas, dua ruang penggantian atap dan genteng, empat ruang penggantian genteng, dan satu pembangunan ruang laboratorium. Saya kerja harian, Pak. Kalau tidak salah pelaksananya Sugito,” ujar salah seorang pekerja kepada tim awak media.

Keterangan tersebut kemudian diperkuat oleh temuan visual di lapangan. Pada empat ruang kelas yang hanya dilakukan penggantian genteng, rangka kanal baja ringan diduga masih menggunakan material lama. Sejumlah batang kanal masih memperlihatkan bekas lubang baut dan mur yang mengindikasikan material tersebut pernah terpasang sebelumnya.

Apabila benar material lama digunakan kembali, publik berhak mengetahui apakah pekerjaan tersebut memang telah direncanakan dalam dokumen teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), atau justru terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan dengan realisasi pekerjaan. Mengingat proyek ini menggunakan dana APBN, setiap item pekerjaan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun teknis.

Nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp1,2 miliar semakin memperkuat tuntutan agar seluruh dokumen perencanaan dibuka secara transparan. Publik berhak mengetahui apakah volume pekerjaan yang dikerjakan benar-benar sesuai dengan nilai anggaran yang dibayarkan negara, atau terdapat item pekerjaan yang tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

Sorotan berikutnya mengarah pada pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sugito yang disebut sebagai ketua pelaksana kegiatan diduga tidak memiliki kompetensi atau pengalaman di bidang konstruksi.

Padahal, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan menghendaki agar ketua pelaksana memiliki kemampuan di bidang konstruksi sehingga mampu memahami gambar teknis, menghitung volume pekerjaan, mengawasi mutu bangunan, serta memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai spesifikasi.

Apabila informasi tersebut benar, maka proses penunjukan ketua pelaksana patut dievaluasi karena berpotensi melemahkan pengawasan internal terhadap proyek bernilai miliaran rupiah.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Ketua P2SP maupun pihak SMP Negeri 1 Tanjung Bintang belum memberikan penjelasan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh tim awak media. Tidak adanya penjelasan tersebut membuat berbagai pertanyaan publik mengenai pelaksanaan proyek ini belum memperoleh jawaban.

Dengan munculnya berbagai temuan tersebut, publik berharap Inspektorat, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, penggunaan material, pembentukan P2SP, hingga kesesuaian antara anggaran dengan hasil pekerjaan fisik di lapangan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 1 Tanjung Bintang, Ketua P2SP, pelaksana kegiatan, maupun instansi terkait(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *