Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaInfo DaerahLampungNewsPemerintah

Diduga Tanam Sawit di Luar HGU dan Tabrak UU Perkebunan, Warga Talang Batu Desak Pemerintah Pusat dan Daerah Periksa PT BNCW

9
×

Diduga Tanam Sawit di Luar HGU dan Tabrak UU Perkebunan, Warga Talang Batu Desak Pemerintah Pusat dan Daerah Periksa PT BNCW

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM MESUJI, 3 JULI 2026 – Masyarakat Desa Talang Batu kecamatan Mesuji Timur kabupaten Mesuji Lampung secara resmi meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten untuk segera memeriksa dan mengaudit secara menyeluruh aktivitas operasional perkebunan kelapa sawit milik PT BNCW. Perusahaan ini diduga kuat telah menanam kelapa sawit di luar koordinat Hak Guna Usaha (HGU) yang sah serta mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Warga menilai tindakan PT BNCW telah terang-terangan mengangkangi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Berdasarkan Pasal 41 UU tersebut, setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki hak atas tanah (HGU) sebelum melakukan usaha perkebunan. Tindakan menanam di luar konsesi berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor pajak dan merampas hak-hak ruang hidup masyarakat adat serta warga lokal.

Juadi Perwakilan warga Desa Talang Batu menyatakan bahwa dugaan ekspansi lahan ilegal ini telah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas dari instansi terkait. Warga mengkhawatirkan dampak kerusakan lingkungan, potensi konflik agraria yang berkepanjangan, serta hilangnya ruang kelola rakyat akibat perluasan wilayah tanam sepihak oleh perusahaan.

Melalui siaran pers ini, warga Talang Batu menyampaikan tiga tuntutan utama :

  1. Mendesak Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian untuk segera menurunkan tim guna mengukur ulang batas HGU PT BNCW secara transparan.
  2. Meminta Dinas Perkebunan dan Penegak Hukum daerah maupun pusat untuk membekukan izin operasional PT BNCW jika terbukti melakukan pelanggaran wilayah tanam.
  3. Menuntut sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan Pasal 107 UU No. 39 Tahun 2014 bagi korporasi yang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, atau menduduki lahan perkebunan.

Masyarakat Talang Batu menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dan keadilan substantif dari pemerintah demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga lokal.(Ju,suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *