Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaInfo DaerahLampungNewsViral

Tambang Pasir di Kawasan Gunung Batu, Tanjung Bintang Diduga Masih Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan

4
×

Tambang Pasir di Kawasan Gunung Batu, Tanjung Bintang Diduga Masih Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM. LAMPUNG SELATAN-media Batavia Inyus,penambangan pasir yang diduga berada di kawasan Gunung Batu, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan. Pada Jumat (3/7/2026), tim awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang sebelumnya pernah diberitakan beberapa bulan lalu.

Saat tiba di lokasi, tim media menemukan aktivitas penambangan yang masih berlangsung. Dari hasil pengamatan di lapangan, terlihat sedikitnya tiga unit mesin sedot sedang beroperasi melakukan aktivitas penambangan pasir.

Berdasarkan keterangan salah seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mesin-mesin tersebut disebut milik Marno yang merupakan kakak dari Ageng, sementara unit lainnya disebut milik adik Ageng. Pekerja tersebut juga menyampaikan bahwa koordinasi operasional penambangan dilakukan melalui Ageng.

Tim media kemudian meminta izin kepada para pekerja untuk mengambil dokumentasi sebagai bagian dari peliputan. Selanjutnya, media berencana mengonfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait mengenai legalitas aktivitas pertambangan tersebut, termasuk perizinan usaha pertambangan maupun status kawasan tempat berlangsungnya aktivitas tersebut.

Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa lokasi penambangan diduga berada pada kawasan hutan register. Apabila benar berada di dalam kawasan hutan negara, maka setiap kegiatan pemanfaatan kawasan, termasuk aktivitas pertambangan, wajib memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, kawasan hutan yang telah ditetapkan pemerintah tidak dapat dimanfaatkan secara bebas. Setiap penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar fungsi kehutanan wajib memperoleh persetujuan atau perizinan dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kegiatan usaha pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan mineral atau batuan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kewenangan pengelolaan perizinan pertambangan mineral dan batuan saat ini berada pada pemerintah pusat melalui mekanisme yang telah ditetapkan, sedangkan pengawasan dilakukan bersama instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Atas temuan tersebut, awak media berharap Balai Pengelolaan Hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gakkum Kehutanan, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan lapangan guna memastikan status kawasan, legalitas perizinan, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ageng maupun pihak terkait lainnya agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

(Sotorus,s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *