BATAVIAINEWS.COM Bandar Lampung – Aksi kejahatan jalanan berujung nyawa melayang. Tim gabungan Polda Lampung berhasil memburu dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sadis—sekaligus menjadi otak tewasnya Bripka Anumerta Arya Supena.
Bukan eksekusi biasa, penggerebekan ini berlangsung panas seperti adegan film laga. Dua pelaku yang diketahui bernama Hamli alias Ham (27) dan Bahroni alias Roni (23) akhirnya bertekuk lutut dengan cara paling dramatis: satu dilerai tembakan di kaki, satu lagi tewas di tempat karena nekat menghadang petugas dengan pistol rakitan.
Kabur ke Dua Lokasi, Polisi Sikat Satu per Satu
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa Hamli diringkus pertama kali di wilayah Jabung, Lampung Timur, pada Senin (11/5/2026). Namun saat akan diborgol, Ham justru berulah. Ia melakukan perlawanan aktif yang dinilai membahayakan petugas di lapangan.
“Tim melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki,” tegas Kapolda di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026) malam.
Luka tembak di kaki langsung melumpuhkan Ham, sehingga ia tak bisa lagi kabur.
Sementara eksekusi terhadap Bahroni alias Roni berlangsung lebih mencekam. Diringkus dini hari di Pesawaran, Jumat (15/5/2026), Bahroni diketahui menyelipkan senjata api rakitan jenis revolver di pinggangnya. Begitu tim gabungan mendekat, Bahroni disebut berusaha menarik senjata dan membidik aparat.
Polisi pun tak memberi peluang. Satu timbakan tegas dan terukur menghujam tubuh Bahroni. Ia tewas di tempat.
Seluruh Barang Bukti Diamankan: Helm Korban hingga Letter T
Dari dua lokasi berbeda, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang mencengangkan:
· Helm milik korban Bripka Anumerta Arya Supena
· Kunci letter T (alat bongkar curanmor)
· Senjata api HS-9 milik korban yang sempat dirampas
· Amunisi
· Sepeda motor milik pelaku
· Rekaman CCTV
· Senjata api rakitan jenis revolver milik Bahroni
Seluruh barang bukti kini dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain.
Viral di Medsos, Polisi Pastikan Tak Ada Main-Main
Kasus ini menyita perhatian publik setelah video penangkapan polisi beredar luas di media sosial. Dalam rekaman yang viral, tampak aparat melakukan pengejaran dan tindakan tegas terhadap pelaku yang sebelumnya dilaporkan menembak anggota polisi.
Polda Lampung pun angkat bicara. Mereka menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan bersenjata, khususnya curanmor yang kerap meresahkan warga.
Meski satu pelaku tewas, proses hukum terus berjalan untuk Hamli alias Ham. Kapolda menyatakan bahwa kedua pelaku (almarhum dan yang masih hidup) dijerat dengan Pasal 458, Pasal 479, dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami tidak akan mentolerir aksi kriminal bersenjata yang membahayakan masyarakat maupun aparat penegak hukum,” pungkas Irjen Helfi.
Sementara itu, jasad Bahroni langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk proses lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku curanmor di Lampung: jangan coba-coba, karena polisi sekarang tidak lagi segan bertindak tegas di lapangan.(Suf)














