BATAVIAINEWS.COM Bandar Lampung -(Batavia.inews)-PKBM Mutiara yang merupakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), beralamat di Jalan P. Tirtayasa, Perum Bukit Mas Permai Blok B10 No.1, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan setelah awak media Batavia.inews mengalami kendala saat melakukan upaya konfirmasi kepada pihak sekolah.
Pada jum,at, 17 April 2026, awak media Batavia.inews mendatangi kantor PKBM tersebut dengan tujuan menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial sekaligus menjalin silaturahmi dengan pihak sekolah serta melakukan konfirmasi terkait kegiatan belajar mengajar dan perkembangan lembaga pendidikan tersebut.


Setibanya di lokasi, awak media berupaya menemui Kepala Sekolah berinisial D yang diketahui bernama Dian Widyasari. Namun, berdasarkan keterangan staf dan operator sekolah, kepala sekolah sedang tidak berada di tempat.
Awak media kemudian menanyakan nomor WhatsApp kepala sekolah untuk keperluan konfirmasi. Operator menyampaikan bahwa nomor kontak tersebut tertera pada banner informasi yang dipasang di kantor PKBM. Setelah nomor tersebut dicatat, awak media langsung menghubungi Kepala Sekolah melalui pesan WhatsApp.
Percakapan dimulai dengan salam pembuka dan perkenalan sebagai wartawan dari media Batavia.inews. Awak media menyampaikan maksud kedatangan, yakni untuk bersilaturahmi sekaligus menanyakan informasi terkait jumlah siswa serta aktivitas pendidikan di PKBM tersebut.
Namun, respons yang diterima dinilai kurang kooperatif. Kepala sekolah justru mempertanyakan tujuan silaturahmi tersebut secara berulang, hingga akhirnya mengirimkan foto hasil tangkapan CCTV kantor yang diduga sebagai bentuk respons yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi awak media.
Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk penolakan terhadap upaya konfirmasi dan silaturahmi dari insan pers. Bahkan, awak media merasa seolah mendapat intimidasi dan kesan akan dilaporkan kepada pihak berwajib, padahal kedatangan tersebut murni dalam rangka tugas jurnalistik dan fungsi pengawasan sosial.
“Tujuan kami datang baik, ingin bersilaturahmi dan melihat bagaimana sistem belajar mengajar di PKBM tersebut. Berdasarkan informasi yang kami terima, sekolah ini cukup berkualitas dan banyak alumninya yang melanjutkan ke perguruan tinggi. Hal itu tentu menarik untuk diberitakan sebagai contoh positif bagi PKBM lain,” ujar awak media.
Namun sayangnya, alih-alih mendapatkan sambutan terbuka, pihak media justru merasa dihalang-halangi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan lembaga tersebut.
Tidak sedikit pihak yang kemudian mempertanyakan, mengapa pihak sekolah terkesan takut terhadap kehadiran wartawan jika memang seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan.
Atas sikap tersebut, muncul dugaan perlunya audit terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di PKBM tersebut. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh demi memastikan tidak adanya penyalahgunaan anggaran negara.
Jika tidak ada langkah cepat dari pihak berwenang, awak media menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya kepada Inspektorat Jenderal pusat agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.
Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki hak menjalankan fungsi kontrol sosial dan memperoleh informasi yang layak untuk kepentingan publik. Transparansi dan keterbukaan menjadi hal penting dalam pengelolaan lembaga pendidikan yang menggunakan dana negara.














