BATAVIAINEWS.COM Pesawaran Lampung Sabtu-11-04-2026
. Perkara dugaan tindak pidana Pencurian Kayu Jati, Pengrusakan Pohon Durian dan Selang air terus berlanjut Terdakwa Baheromsyah pada tanggal 8 April 2026 telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 3 (tiga) tahun dan tentu hal ini adalah tuntutan yang sangat tinggi tanpa mempertimbangkan aspek kemanusian dan nilai-nilai keadilan, terlebih tuntutan dari Jaksa didasarkan pada AJB yang telah diragukan kebenaranya berdasarkan fakta persidangan yang dihadirkan oleh Terdakwa Baheromsyah karena para penjual dalam AJB menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli, kepala desa dalam ajb menyatakan belum menjabat, dan yang paling membingungkan ada bukti kepemilikan berupa AJB namun bukti bayar PBB atas nama Perusahaan lalu legal standing kepemilikan apakah AJB atas nama Sumarno Mustopo atau Perusahaan.
Dan berdasarkan keterangan dari Sumarno Mustopo sendiri dengan terang dan jelas membeli tanah dari Calo, tidak pernah bertemu dengan penjual dan bersama-sama ke PPAT, serta dalam AJB alamat domisili Sumarno Mustopo didesa negeri katon namun dipersidangan menyatakan tidak pernah tinggal dan memiliki domisili dan ktp di negeri katon, fakta ini harusnya menjadi hal yang harus ditimbang secara serius oleh JPU karena hakikat dari pembaharuan dalam KUHP khusunya Pasal 53 adalah menengakkan keadilan sebenar-benarnya bukan hanya formalitas kewenangan menuntut.
Dari keterangan Terdakwa sendiri juga telah menyampaikan tidak melakukan pencurian kayu jati karena kayu jati yang ditebang adalah kayu jati milik Terdakwa sendiri, dan yang paling mencegangkan dalam fakta persidangan dinyatakan adanya pengrusakan pohon durian namun selama proses persidangan JPU sama sekali tidak menunjukkan alat bukti pohon durian yang dirusak, apakah foto, daun, dan pandangan ilmiah tentang spesifikasi pengrusakan artinya tidak ada alat bukti pohon durian rusak dalam perkara Terdakwa Baheromsyah.
Terdakwa Baheromsyah pada tanggal 10 April 2026 telah mengajukan Nota Pembelaan melalui Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum ANDI WIJAYA and PARTNERS LAW FIRM dengan tegas menolak seluruh tuntutan dari JPU dan meminta keadilan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara Aquo karena AJB diduga palsu berdasarkan saksi-saki Terdakwa dalam persidangan dan bukti Surat Keterangan dari Kecamatan Gedong Tataan selaku institusi menerbitkan AJB menyatakan tidak ditemukan AJB, tentu fakta ini harus diperhatikan dengan seksama oleh majelis hakim karena putusan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Terdapat hal-hal penting yang disampaikan dalam Nota Pembelaan yaitu terkait Kompetensi Absolute tentang Asas Prejudiceel Geschil tentang adanya sengketa perkara perdata yang harus diputus terlebih dahulu sebelum masuk kedalam perkara pidana karena menyangkut kepemilikan hak keperdataan baik Sumarno Mustopo dan Terdakwa sama-sama mengklaim saling memiliki dengan alas hak AJB dan Sporadik, artinya apabila merujuk pada Perma No. 1 tahun 1956 tentang adanya perkara pidana yang ada hubungan dengan keperdataan harus ditangguhkan terlebih dahulu sebelum adanya putusan perdata karena menyangkut pembuktian Unsur Barang Milik Orang lain yang belum jelas dan pasti karena dalam memutus sebuah dugaan tindak pidana tidak boleh ada keragu-raguan terkait dengan bukti kepemilikan atas barang milik orang lain.
Fakta persidangan juga membuktikan kayu Jati sebanyak 5 batang yang ditebang Terdakwa telah dibawa menggunakan mobil namun ada bukti pembanding dari JPU yaitu kayu jati kecil yang tidak diketahui kepemilikanya namun hanya menerangkan milik Sumarno Mustopo yang ditebang dan dicuri Terdakwa, sehingga muncul pertanyaan apakah mengambil kayu jati milik sendiri, ditanah sendiri merupakan kejahatan dan merupakan perbuatan melawan hukum, terlebih kepemilikan kayu jati terdakwa juga diakui oleh saksi Terdakwa yaitu Aliyun selaku pihak yang menanam kayu jati milik Terdakwa.
Bahwa didalam pledoi yang disampaikan kuasa hukum juga mengkritisi tentang dugaan pengrusakan pohon durian akibat pembajakan yang dilakukan oleh Terdakwa namun fakta hukum dalam persidangan tidak ada satupun alat bukti tentang pengrusakan pohon durian baik itu keterangan saksi dari JPU, pembuktian ilmiah (forensik tanaman) apakah rusak karena peristiwa pidana, kekurangan air, faktor alam dan kelalaian perawatan serta JPU juga tidak menampilkan bukti foto, daun, batang durian dalam proses persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum tentu tuntutan dugaan pengrusakan merupakan hal yang sangat menyakitkan bagi Terdakwa karena tidak didasarkan pada keterangan Saksi dan Bukti ilmiah dan hanya pandangan subyektif belaka. Dan terkait dengan selang air juga dibantah dengan tegas oleh Terdakwa dalam Nota Pembelaan karena selang air yang diduga dirusak karena dibajak, apabila dicermati secara seksama fakta persidangan selang air bukan rusak karena dibajak namun dipotong garis lurus bukan karena pengrusakan serta tidak ada satupun saksi yang dapat menerangkan terkait peristiwa pengrusakan selang air tersebut dan Terdakwa tidak pernah melihat selang air diarea tanah milik Terdakwa, tentu hal tersebut adalah terkait dengan materi pokok dalam Tindak Pidana yang didakwakan oleh JPU dan telah dibantah oleh Terdakwa berdasarkan fakta persidangan.
Nota PembelaanTerdakwa yang disampaikan oleh Kuasa Hukum menyatakan keberantan atas segala tuntutan dan dakwaan sehingga terdapat penyimpangan tentang Kompetensi Absolute, Dakwaan Error In Objekto, Fakta Persidangan AJB diduga Palsu dan tidak dapat menjadi Alat Bukti sebagai Dasar Pemidanaan, Adanya Dua Kepemilikan Yang Sah dalam Dugaan Tindak Pidana, AJB tidak sesuai dengan Telegram Kapolri dan Kapolda Lampung sebagai dasar legal standing pelaporan karena di wanmerking bukan di institusi penerbit AJB, dan atas dasar itu Terdakwa menolak seluruh Tuntutan dan Dakwaan Kombinasi yang disampaikan oleh JPU sepenuhnya karena tidak ada Niat Jahat (mens rea), Barang Milik Siapa belum jelas, dan tidak ada perbuatan melawan hukum secara bersama-sama karena tindakan Terdakwa berdasarkan keyakinan Terdakwa adalah mengambil kayu jati milik Terdakwa sendiri diatas tanah Terdakwa, serta Tidak ada Pengrusakan Pohon Durian dan Selang air oleh Terdakwa dan fakta persidangan juga membuktikan tidak ada alat bukti foto pohon durian dirusak, karena standing point dalam perkara ini adalah kepemilikan maka sangat beralasan hukum untuk menangguhkan Perkara ini sebagaimana Perma No. 1 tahun 1956 dan tidak ada niat jahat dari Terdakwa untuk melakukan tindak pidana.
Bahwa dalam Nota Pembelaan (Pledoi) AJB diduga kuat Palsu yang menjadi dasar pemidanaan maka Terdakwa meminta agar dapat diberikan Keadilan dan menyatakan agar Eksepsi Terdakwa dikabulkan, Meminta di Bebaskan karena Dakwaan dan Tuntutan tidak memenuhi unsur tindak pidana pencurian yang bersifat komulatif, semua unsur pidana harus terpenuhi yaitu Setiap orang, Mengambil, Barang Milik Orang lain sebagian dan seluruhnya, dengan maksud untuk dimiliki serta secara melawan hukum artinya satu saja tidak terpenuhi maka gugur seluruh dugaan tindak pidana pencurian dan unsur pengrusakan pohon durin berdasarkan fakta persidangan juga tidak dapat dibuktikan kebenaranya berikut dengan selang air karena Jaksa tidak menunjukkan bukti pohon durian yang dirusak baik pohon, tangkai dan daun pun tidak diperlihatkan dalam persidangan.
Dikarenakan telah adanya Tuntutan dan Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa meminta keadilan atas perkara ini dan telah terang dan jelas sejak awal ada rangkaian dugaan kebohongan atas alat bukti AJB serta bukti-bukti yang tidak cukup kuat untuk menyatakan Terdakwa bersalah, dan apabila memutus dengan tidak cermat dan kehati-hatian maka akan ada klaim-klaim sepihak atas tanah milik Terdakwa dan menjadi preseden buruk dalam proses pemidanaan karena adanya kriminalisasi perkara perdata menjadi perkara pidana, dan yang lebih memprihatinkan akan ada banyak praktik-praktik mafia tanah dengan dasar seolah-olah memiliki AJB dapat dengan mudah mempidanakan dan merampas tanah milik orang lain. (Suf)














