Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaJawa TimurNewsPOLRI

Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Pelaku Tabrak Lari, Ditangkap di Ngawi Hanya Kurun Waktu 7 Jam

7
×

Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Pelaku Tabrak Lari, Ditangkap di Ngawi Hanya Kurun Waktu 7 Jam

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Kota Kediri – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota berhasil mengamankan pelaku tabrak lari di Jalan Raya Kediri–Nganjuk, Desa Jatirejo, Kecamatan Banyakan pada Rabu (8/4) sore.

Pelaku berinisial DP, 33, warga Kecamatan/Kabupaten Ngawi itu diamankan oleh petugas saat berada dirumahnya.

“Pelaku berhasil kami ungkap dalam kurun waktu kurang lebih 7 jam. Saat berada dirumahnya,” ujar Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan melalui Kanit Gakkum Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman.

Untuk diketahui, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku melalui keterangan saksi dan closed circuit television (cctv) di tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah barang bukti dinyatakan cukup, polisi langsung memburu pelaku dengan menempuh jarak sekitar 111 kilometer. Beruntungnya, pelaku saat dimintai klarifikasi bersikap kooperatif.

“Sementara ini kami telah memeriksa 2 saksi dan 2 cctv dengan posisi berbeda yang ada di lokasi kejadian. Saat petugas mendatangi rumahnya, (DP, Red) berlaku kooperatif,” imbuhnya.

Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, insiden tersebut melibatkan tiga kendaraan. Yang berujung pada aksi tabrak lari dan menewaskan seorang pengendara sepeda motor.

Kronologinya bermula saat truk Isuzu dengan nomor polisi (nopol) AG 8809 AF yang dikemudikan BS, 35, warga Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, melaju dari arah utara (Nganjuk) menuju selatan (Kediri).

Sesampainya di lokasi kejadian, truk tersebut berusaha mendahului kendaraan di depannya dari sisi kanan. Namun pada saat bersamaan, di depannya terdapat sepeda motor honda Beat nopol AG 4857 ABH yang dikendarai ZSEM, 21, Desa Bakalan, Kecamatan Grogol dalam posisi berhenti dengan lampu sein menyala ke arah kanan.

“Karena jarak yang terlalu dekat, kecelakaan antara truk dan sepeda motor tidak dapat dihindari. Benturan tersebut mengakibatkan korban terpental ke arah kanan jalan,” paparnya.

Nahas, pada saat yang sama dari arah berlawanan (selatan ke utara) melaju sebuah mobil AG 1941 KW yang dikemudikan oleh DP. Kendaraan tersebut kemudian menabrak korban yang sudah terjatuh di badan jalan.

Usai kejadian, pengemudi mobil tersebut langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan maupun melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

“Akibat insiden tersebut korban mengalami luka serius berupa luka robek di pelipis kiri, luka lecet di pipi kiri, serta luka pada bagian perut. Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Kediri, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan,” terang anak kedua dari tiga bersaudara.

Sementara itu, kendaraan truk mengalami kerusakan pada bagian kaca sein kiri, body pelindung depan kanan yang beret dan penyok, serta spion kanan bengkok. Sedangkan sepeda motor korban mengalami kerusakan parah di bagian belakang dan sisi kanan-kiri.

“Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, menjaga jarak aman, serta mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari kejadian serupa,” pungkasnya sembari menyebut barang bukti terkait kecelakaan tersebut juga telah diamankan di Mapolres Kediri Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

Terkait pasal yang dikenakan, pria yang akrab disapa Anang itu menyebut jika pelaku akan dikenakan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun demikian untuk penetapan tersangka dan pasal yang ditetapkan masih menunggu hasil gelar perkara. ( Arya78)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *