Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaLampungNewsPemerintah

Sosialisasi Perda Rembug Desa di Pesawaran, Mustika Bahrum Tekankan Pentingnya Pencegahan Konflik

8
×

Sosialisasi Perda Rembug Desa di Pesawaran, Mustika Bahrum Tekankan Pentingnya Pencegahan Konflik

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM PESAWARAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Mustika Bahrum., S.E., M.M., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Kegiatan yang berlangsung di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran pada Sabtu (14/03/2026) ini dihadiri Unsur Pemerintahan Desa, tokoh adat dan tokoh masyarakat.

Sosialisasi yang dilaksanakan di daerah pemilihan (dapil) III meliputi Pesawaran, Pringsewu, dan Metro tersebut menghadirkan Risodar AH sebagai narasumber. Turut hadir dalam acara ini Kepala Desa Tanjung Agung, Sobri Hakiki.

Dalam pemaparannya, Mustika Bahrum yang juga merupakan tokoh adat Marga Way Lima bergelar Suntan Pengayom Makhga ini menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2016 hadir sebagai instrumen hukum untuk menjaga harmoni sosial di masyarakat.

“Perda ini lahir dari kebutuhan kita bersama akan mekanisme penyelesaian masalah yang berakar dari bawah. Rembug desa bukan sekadar forum musyawarah biasa, tetapi wadah resmi yang diakui negara untuk menyelesaikan potensi-potensi konflik sebelum meluas. Ini adalah kearifan lokal yang kita lestarikan dengan payung hukum,” ujar politisi Partai Golkar tersebut di hadapan warga.

Mustika menekankan bahwa pencegahan konflik tidak bisa hanya mengandalkan aparat keamanan, tetapi harus dimulai dari kesadaran masyarakat untuk duduk bersama menyelesaikan perbedaan.

“Jangan biarkan masalah kecil menjadi besar. Manfaatkan rembug desa sebagai ruang untuk saling mendengar dan mencari solusi terbaik. Ini tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

Sosok yang memiliki pengalaman panjang di legislatif ini diketahui memulai karirnya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran periode 2009-2014. Ia kemudian dipercaya menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran periode 2014-2019, sebelum akhirnya terpilih menjadi Anggota Dewan Provinsi Lampung untuk periode 2024-2029.

Di DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahrum duduk di Komisi I yang membidangi urusan pemerintahan, hukum, dan perizinan. Selain itu, ia juga dipercaya sebagai anggota Badan Musyawarah (Banmusy), yang memberinya peran strategis dalam perencanaan program kerja dewan.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Agung, Sobri Hakiki, mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang langsung menyentuh warga desanya.

“Kami berterima kasih atas kehadiran Pak Mustika. Sosialisasi seperti ini sangat penting agar warga paham bahwa ada payung hukum yang mengatur mekanisme musyawarah di desa. Kami berharap ke depan sinergi antara desa dan provinsi terus terjalin,” ujar Sobri.

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara warga dan narasumber. Warga tampak antusias menggali lebih dalam mengenai implementasi Perda tersebut di tingkat desa.(Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *