BATAVIAINEWS.COM SERANG – Menindaklanjuti adanya laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 391 KUHPid baru, Penyidik Harda Bangtah Polda Banten melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Rabu (04/03/2026).
Pemeriksaan dipimpin langsung Kanit IV Subdit II Harda Bangtah Polda Banten AKP Ucu Nuryandi, SH., didampingi Aipda Nana Ruhyana, SH., Panit dan beberapa anggotanya, serta turut hadir pengacara dari pelapor Yuyung Priadi, SH., dan para pihak pengelola tanah empang tersebut.
Kanit IV Subdit II Harda Bangtah Polda Banten AKP Ucu Nuryandi, SH., mengatakan, pemeriksaan setempat ini untuk memastikan lokasi dalam memperoleh gambaran riil dan kepastian fakta hukum.
“Karenanya hari ini kami datangi TKP,” ujarnya.
Pengacara pelapor Yuyung Priadi, SH., menjelaskan, bahwa PS ini dalam rangka menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/348/IX/SPKT III.Ditreskrimum/2025/Polda Banten tanggal 10 September 2025 yang dilakukan kliennya, Jau terhadap Ms dan HSi yang telah melakukan mutasi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atas nama Djamad Jalan sejak tahun 1960 selaku orang tua Jau berubah menjadi Ms pada tahun 2024 yang berakibat terhadap perubahan kepemilikan atas tanah empang tersebut dimana berdasarkan
Yurisprudensi MA RI No.1382 K/PID/2016 yang menyatakan
perbuatan mengubah persil atas nama seseorang menjadi nama orang lain dapatlah
dikualifikasikan sebagai memalsukan surat/akta otentik sesuai Pasal 263 ayat (1) jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPid (hal.11).
“Kami baru mengetahuinya pada tanggal 10 Juli 2025 berdasarkan informasi dari Bapenda Kabupaten Serang dimana perubahan mutasi SPPT PBB tersebut atas adanya PM 1 sehingga menjadi objek dugaan pemalsuan surat yang diduga didasari atas surat-surat palsu,” jelasnya.
Menurut Yuyung, bahwa dugaan atas dasar surat-surat palsu tersebut telah nyata-nyata jelas dan terang, pertama telah hapus waktu 30 tahun atau kadaluarsa sehingga tidak dapat dijadikan bukti tuntutan hukum sebagaimana Pasal 1967 KUHPer.
Kedua, lanjut Yuyung, fakta hukum surat tersebut tidak benar dan tidak diakui Jau dan ahli waris lainnya, dan ketiga telah dinyatakan palsu terhadap surat-surat tersebut berdasarkan notulen/catatan pertemuan konfrontir di kantor Desa Pedaleman tertanggal 15 September 2015 yang dihadiri Muspika Pedaleman dimana hal tersebut dipertegas kembali adanya keberadaan surat-surat riwayat tanah di tahun 2020 yang menyatakan tanah empang milik Jau.
“Berdasarkan informasi bahwa tanah empang tersebut telah dijual, maka dapat diduga modus atas mutasi SPPT PBB adalah untuk menjual tanah empang tersebut sehingga terdapat tindak pidana penggelapan tanah sebagaimana dimaksud Pasal 502 KUHPid,” pungkasnya.(Jhon)














